Majalengka, Penalikenews.com – Kebahagiaan terpancar dari wajah Desi, warga Rajagaluh Kidul, Kabupaten Majalengka. Setelah sempat kehilangan sepeda motor Honda Scoopy kesayangannya akibat aksi pencurian modus kenalan di media sosial, motor tersebut akhirnya kembali ke tangannya berkat kerja cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Di halaman Mapolres Majalengka, Desi tak kuasa menahan haru dan secara langsung menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta seluruh jajaran Polres Majalengka.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala bahwa motor saya yang hilang dapat ditemukan melalui tangan-tangan para penegak hukum jajaran Polres Majalengka. Terima kasih Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim dan seluruh jajaran Polres Majalengka. Semoga tugas dan pengabdian yang mulia membantu masyarakat mendapatkan ridho dari Allah. Amin,” ungkap Desi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka.
“Alhamdulillah pada hari ini tentunya Polres Majalengka khususnya Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dan atau penipuan dan penggelapan. Dari kasus tersebut satu orang tersangka Alhamdulillah telah berhasil kami amankan dan saat ini statusnya dalam masa penahanan,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu buah kunci motor, satu buah handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk berkenalan dengan korban, serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku pada saat menjalankan aksinya.
Modus Pelaku: Kenalan di Medsos Ngaku PNS, Ajak Kopdar di Majalengka
Lebih lanjut Kapolres membeberkan modus yang dilakukan pelaku. Pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Subang ini berkenalan dengan korban melalui media sosial. Kepada korban, pelaku mengaku berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah merasa akrab, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu langsung atau kopdar di wilayah Majalengka. Setelah bertemu, keduanya sempat minum kopi bersama.
“Setelah minum kopi bersama, kemudian sempat singgah di salah satu gerai makanan dan minuman ringan. Di sana korban masuk ke dalam gerai tersebut untuk membeli makanan dan minuman. Di situlah ada kesempatan bagi pelaku untuk menjalankan aksinya. Ketika korban sedang lengah, pelaku langsung menggasak motor korban,” jelas Kapolres.
Pesan Tegas: Polres Tidak Pernah Tidur
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan.
“Tentunya kami menegaskan dan menyampaikan pesan terhadap orang-orang yang memiliki niat jahat yang ingin melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polres Majalengka, kami kepolisian tidak pernah tidur. Kami akan menjadikan Majalengka tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan khususnya kejahatan jalanan,” tegas AKBP Aldy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bersinergi memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dalam tempo singkat.
“Kami pun menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar, maupun mengetahui ataupun mengalami terjadinya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, dapat kiranya menghubungi kami di Call Center 110 maupun lewat message di media sosial kami di Instagram,” imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 sampai 5 tahun penjara.(Lintong)











