Pria Asal Subang Ngaku PNS di Medsos, Gasak Motor Scoopy di Majalengka, Pelaku di Amankan Polisi

MMajalengka, Penalikenews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan atau penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. Kamis ( 29/10/2026)

“Alhamdulillah pada hari ini tentunya Polres Majalengka khususnya Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dan atau penipuan dan penggelapan. Dari kasus tersebut satu orang tersangka Alhamdulillah telah berhasil kami amankan dan saat ini statusnya dalam masa penahanan,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kendaraan roda dua milik korban merek Honda Scoopy, satu buah kunci motor, satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku untuk berkenalan dengan korban, serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan pelaku. Berawal dari perkenalan melalui media sosial, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung atau kopdar di wilayah Majalengka.

“Pelaku ini adalah warga dari Kabupaten Subang dan pelaku mengakui kepada korban berprofesi sebagai seorang PNS,” jelas Kapolres.

Setelah bertemu di Majalengka, pelaku dan korban sempat minum kopi bersama. Kemudian keduanya singgah di salah satu gerai makanan dan minuman ringan. Saat korban masuk ke dalam gerai untuk membeli makanan dan minuman, korban lengah meninggalkan motornya.

“Di situlah ada kesempatan bagi pelaku untuk menjalankan aksinya. Ketika korban sedang lengah, pelaku langsung menggasak motor korban,” ungkapnya.

Berkat kerja cepat Satreskrim dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya dalam waktu singkat.

AKBP Aldy Sulaiman menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Majalengka.

“Kami menegaskan dan menyampaikan pesan terhadap orang-orang yang memiliki niat jahat yang ingin melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polres Majalengka, kami kepolisian tidak pernah tidur. Kami akan menjadikan Majalengka tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah bersinergi membantu pengungkapan kasus.

“Alhamdulillah dengan sinergi kita bersama kasus ini bisa terungkap dalam tempo yang singkat. Kami pun menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar, maupun mengetahui ataupun mengalami terjadinya perbuatan melawan hukum, dapat menghubungi kami di Call Center 110 maupun lewat message di media sosial pribadi kami di Instagram,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 samapi 5 tahun penjara.(Lintong)

About The Author