Dipepet Saat Pulang, Pelajar Majalengka Dihajar Helm Hingga Dikencingi

MAJALENGKA, Penalikenews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap tindak pidana kekerasan keji terhadap anak di bawah umur. Seorang pelajar berusia 14 tahun menjadi korban penganiayaan berat oleh sekelompok pemuda. Korban dipukul menggunakan helm hingga dikencingi oleh salah satu pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K.,M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).

Dari total 6 pelaku yang teridentifikasi, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus 3 tersangka, yakni:

  • A.A.T. (21), warga Desa Cicenang, Kecamatan Cigasong
  • S.R.S. (20), warga Desa Simpeureum, Kecamatan Cigasong
  • D.R.D. (21), warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran

Sementara 3 pelaku lainnya berinisial D (warga Sukahaji), M (warga Rajagaluh), dan E (warga Sumberjaya) kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.

Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka. Adapun pelapor kasus ini adalah ayah korban.

Dipepet Saat Pulang, Dihajar Helm Hingga Tersungkur

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengungkapkan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (18/10/2026) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan K.H. Abdul Halim No. 82 Munjul, tepatnya di depan gerbang SMPN 4 Majalengka, Kelurahan Majalengka Kulon.

Ayah korban baru mengetahui kejadian yang menimpa putranya pada Rabu malam (4/11/2026) sekira pukul 19.30 WIB setelah rekan-rekan korban datang ke rumahnya dan memperlihatkan rekaman CCTV serta foto-foto wajah korban yang babak belur.

“Awalnya korban takut melapor. Namun setelah dikonfirmasi oleh orang tuanya, korban membenarkan bahwa saat hendak pulang ke rumah, sepeda motornya mendadak dipepet dan dihentikan oleh rombongan pelaku di depan gerbang SMPN 4 Majalengka,” ujar AKBP M. Aldy Sulaiman.

Tanpa alasan jelas, para pelaku langsung menghantamkan helm ke arah wajah korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur.

“Pukulan helm tersebut mengenai bagian hidung dan bibir hingga pendarahan hebat, bibir luka robek, dan gigi korban patah. Tidak berhenti di situ, tindakan yang sangat memprihatinkan terjadi ketika salah satu pelaku tega mengencingi korban ke arah mulut saat korban terkapar,” tegas Kapolres.

Usai mendapat konfirmasi dari sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat dan berhasil mencokok 3 dari 6 pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 lembar kwitansi berobat atas nama korban
  • 2 buah helm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban
  • 1 buah baju lengan panjang warna putih milik korban

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Untuk 3 pelaku yang masih buron, kami tegaskan agar segera menyerahkan diri. Polres Majalengka tidak akan mentolerir aksi kejahatan jalanan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” pungkas AKBP M. Aldy Sulaiman (Lintong)

About The Author