Berawal dari Knalpot Brong, Kasus Pengeroyokan di Majalengka Kota Berakhir Damai Lewat RJ

MAJALENGKA, Penalikenews.com – Tersangka pelaku kasus kekerasan dengan TKP di Kecamatan Majalengka Kota akhirnya sepakat berdamai

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H., menyampaikan bahwa motif pengeroyokan bermula saat korban melintas dengan menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong sehingga mengganggu kenyamanan warga. Salah satu terduga pelaku kemudian melemparkan puntung rokok ke arah korban. Korban yang merasa dilempar kemudian putar balik dan mendatangi para terduga pelaku, di situlah terjadi cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan.

“Alhamdulillah kasus kesalahpahaman tersebut berakhir dengan damai (Restorative Justice) sesuai arahan Bapak Kapolres Majalengka,” ujar Kasat Reskrim pada Press rilis di Rabu (4/11/2026)

“Kami dari Polres Majalengka dalam kasus ini melakukan restorative justice. Dasarnya memang kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut. Aturannya sendiri memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan adanya kesepakatan damai antara pelaku maupun korban beserta keluarga masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, keluarga pihak tersangka (A) dan keluarga korban (D) saling memaafkan di hadapan Kasat Reskrim Polres Majalengka. Pelaku dan korban berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan berakhir dengan saling memaafkan.

” Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Majalengka dan jajaran Satreskrim Polres Majalengka, kasus kesalahpahaman ini berakhir damai, ini semua berkat Bapak Kapolres,” ujar Dedi. (Lintong)

About The Author