Bejat! Pemuda 23 Tahun di Jatitujuh Cabuli 2 Ibu Rumah Tangga Saat Tidur, Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka

Majalengka, Penalikenews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AD (23), warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar dua orang ibu rumah tangga (IRT).

Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna H., S.H.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pelaku terjadi di dua waktu berbeda di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh.

Kejadian pertama menimpa korban W (43) sekira pukul 23.00 WIB saat korban tengah tertidur di kamar rumahnya. Korban terbangun karena merasa ada yang memegang bagian kakinya, kemudian berteriak sehingga pelaku panik dan melarikan diri melalui jendela kamar.

Aksi kedua terjadi sekira pukul 01.00 WIB dini hari dengan korban U (47). Korban terbangun dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya dalam kondisi tidak mengenakan celana. Korban berteriak, pelaku langsung kabur.

Merasa menjadi korban pelecehan, korban U kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Majalengka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AD masuk ke dalam rumah korban dengan cara menyelinap melalui jendela kamar saat korban tengah tertidur lelap.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan kain seprai milik korban.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka,” jelas Kasat Reskrim AKP Udiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(Lintong)

About The Author