TOBA, Penalikenews.com – Kepala dinas sosial toba Drs.lalo hartono M,Si menyatakan diruang kerjanya kamis(2/4/2026), bahwa sistem universal health coverage (UHC) yaitu penjaminan kesehatan yg memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yg adil terhadap pelayanan kesehatan,promitif,preventif,kuratif dan rehabilitatif di kabupaten toba.

Khusus untuk masyarakat toba yg tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi kesehatan tidak perlu khawatir,karena pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis karena telah ditanggung oleh pemerintah dengan cara mendaftar kepesertaan JKN melalui UHC.
Adapun syarat syarat untuk peserta UHC
*potocopi ktp/kk yg jelas
*sktm dari desa/kelurahan
*rekomendasi dari dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kita juga menyanyakan kepada kadis,kenapa begitu gencar gencarnya pemerintahan toba menerapkan sistem UHC?
Dengan jelas pak kadis menyatakan ” apabila suatu wilayah sukses mencapai UHC berarti 95% penduduk sudah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS
Kesehatan karena UHC bertujuan agar seluruh penduduk mendapatkan akses kesehatan,sedangkan BPJS adalah lembaga penyelenggara JKN untuk menyukseskan UHC.


Kepala dinas juga menyampaikan bahwa dinas sosial bermitra dengan panti asuhan RUMAH HARAPAN KITA di desa silamosik (kecamatan porsea) untuk mengurusi ..
-ODGJ
-anak terlantar
-orangtua terlantar
Bermitra juga dengan dinas PMDPPA apabila ada terjadi kekerasan terhadap
Perempuan dan anak.
Tidak kalah pentingnya juga mensukseskan program ….
-PKH
-BPNT/kartu sembako
-bantuan perorangan serta santunan anak yatim dan penyandang disabilitas.
Diakhir pembicaraan kepala dinas mengharapkan ke dinas pusat untuk mensukseskan program program itu tentunya perbaikan gedung dan penambahan anggaran yg bermuara di dinas kesehatan.(ES/OS).














