MAJALENGKA, Penalikenews.com – Respon cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) kalung emas hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (01/07/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna, SH, menegaskan, keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di Wilayah hukum Polres Majalengka
Korban pertama, Noval Puspita Dewi (24), mengalami penjambretan di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Sementara korban kedua, seorang lansia berinisial EM (67), menjadi sasaran pelaku di kawasan lampu merah Kadipaten.
Modus yang digunakan terbilang licik dan menyasar korban rentan. Pelaku berjumlah dua orang yang berboncengan sepeda motor, berpura-pura menanyakan arah jalan kepada korban yang sedang menggendong bayi. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas hingga putus, lalu melarikan diri.
Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Berkat gerak cepat polisi, laporan yang diterima sekitar pukul 09.30 WIB langsung ditindaklanjuti, dan hanya berselang sekitar 30 menit, tepatnya pukul 10.00 WIB, kedua pelaku berhasil dibekuk.
Kedua pelaku diketahui berinisial NZA (39) dan SRM (51), warga Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kalung emas seberat 3,80 gram dan 6 gram beserta nota pembelian, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi berupa jaket dan helm hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Majalengka.
“Ini adalah komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami respon cepat dan pelaku kejahatan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan lebih lanjut (Lintong)












