Kabid Humas Polda Bengkulu Buka Talkshow Edukasi Hukum dan Politik, Perkuat Sinergi Media, Hukum, dan Akademisi

BENGKULU, Penalikenews.com – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K. mewakili Kapolda Bengkulu menghadiri undangan Ketua Umum Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) pada acara Pembukaan dan Penyampaian Prolog Hukum dalam Talkshow Edukasi Hukum dan Politik, Selasa (30/6/2026) di Atrium Avenue Bencoolen Mall, Kota Bengkulu.

Kegiatan bertajuk Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 ini dihadiri Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., Ketua Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu Beni Hidayat, S.H., Perwakilan Binda Bengkulu, Perwakilan Satgaswil Densus 88 AT Polri, COO PT. Impian Bengkulu Indah Irwandi Putra, jurnalis/awak media, praktisi hukum/advokat muda, serta aktivis mahasiswa BEM dan Pers Kampus sebanyak ±60 orang.

Acara dibuka secara resmi oleh Kabid Humas Polda Bengkulu.

“Talkshow ini merupakan ruang sinergi yang sangat penting. Jurnalis melalui investigasinya, mahasiswa melalui idealisme akademisnya, serta praktisi hukum melalui koridor legalitas, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan publik. Polda Bengkulu mendukung penuh kegiatan edukatif seperti ini agar literasi hukum masyarakat, khususnya rekan-rekan media dan mahasiswa, semakin meningkat,” ujar Kabid Humas.

Talkshow mengangkat tiga substansi utama. Pertama, edukasi praktis untuk memberikan pemahaman mendalam kepada jurnalis, praktisi hukum, dan mahasiswa mengenai batasan hukum antara kritik kebijakan publik dengan pelanggaran pidana/perdata. Kedua, mitigasi risiko dengan membekali audiens strategi menyusun investigasi, pembelaan, atau advokasi berbasis data yang aman dari risiko kriminalisasi. Ketiga, membangun ruang sinergi elemen daerah agar pengawasan terhadap kebijakan pemerintah tetap sehat, profesional, dan konstruktif.

Pemateri Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H.
Dalam sesi narasumber, Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Namun hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab serta menghormati hak orang lain.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengingatkan agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijaksana, dengan memverifikasi informasi, menjaga etika berkomunikasi, melindungi data pribadi, serta menyadari bahwa setiap aktivitas digital meninggalkan jejak yang dapat menjadi alat bukti hukum. Polri, lanjutnya, mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, persuasif, dan humanis dalam menjaga kebebasan berekspresi, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Diskusi publik ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum peserta, khususnya dalam menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan publik tanpa melanggar koridor hukum.

About The Author