BENGKULU, Penalikenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Program Jaksa
Sahabat Nelayan terus memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum, edukasi regulatif, dan pendampingan masyarakat pesisir, sebagai wujud komitmen pelayanan publik yang humanis
dan responsif sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
dan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima berbagai keluhan dari masyarakat nelayan terkait kondisi yang menghambat aktivitas penangkapan ikan, khususnya di wilayah Pantai Malabero dan Pulau Tikus. Melalui pemantauan intelijen dan penjaringan aspirasi Program Jaksa Sahabat Nelayan, ditemukan beberapa permasalahan utama sebagai berikut:
- Maraknya penggunaan kapal troll (trawl) yang dioperasikan oleh sebagian nelayan
hingga mendekati bibir pantai, sehingga mengganggu aktivitas nelayan tradisional
Bengkulu dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut. Nelayan tradisional
melaporkan bahwa salah satu kelompok nelayan yang menggunakan kapal troll
tersebut adalah kelompok “Camar Laut”, yang kegiatannya semakin meresahkan. - Kurangnya bantuan dan perhatian pemerintah terhadap nelayan tradisional,
khususnya dukungan kapal dan alat tangkap yang layak, sehingga nelayan lokal
mengalami kesulitan bersaing dan semakin rentan secara ekonomi. - Banyaknya nelayan dari luar Provinsi Bengkulu yang menangkap ikan dengan cara
merusak, termasuk menembak ikan di kawasan Pulau Tikus, yang berdampak serius
terhadap kelestarian terumbu karang dan merugikan ekosistem laut. - Minimnya pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap troll, baik dari otoritas
perikanan maupun pemangku kepentingan terkait, sehingga praktik ilegal tersebut terus
berlangsung. - Nelayan melaporkan bahwa kapal troll kini sudah beroperasi hingga ke bibir pantai,
sehingga sangat merugikan nelayan kecil yang bergantung pada hasil tangkapan di
zona pesisir. - Cuaca ekstrem dalam beberapa pekan terakhir mengakibatkan banyak kapal tidak
dapat melaut serta menurunnya volume ikan di perairan Bengkulu, termasuk di
kawasan Pantai Malabero.Sejalan dengan narasi Program Jaksa Sahabat Nelayan, Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan bahwa tugas pelayanan hukum kepada nelayan dilakukan melalui pendekatan preventif, edukatif, dan partisipatif, yang meliputi:
- Penyuluhan hukum terkait aturan perikanan, izin melaut, penggunaan alat tangkap
sesuai ketentuan, serta perlindungan dari potensi kriminalisasi; - Penjaringan informasi dan keluhan nelayan sebagai bagian dari fungsi intelijen
penegakan hukum untuk perumusan kebijakan berbasis bukti; - Pendampingan hukum yang mudah diakses melalui layanan yang humanis, cepat, dan
responsif; - Pembangunan sinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polairud, dan
pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan
efektif; - Upaya perlindungan terhadap sumber daya kelautan demi keberlanjutan ekosistem dan
kesejahteraan nelayan lokal.
Program ini sekaligus memperkuat kemitraan antara Kejaksaan Negeri Bengkulu dan komunitas nelayan, sesuai tujuan inovasi ini: menghadirkan keadilan yang inklusif,
meningkatkan kesadaran hukum, dan memastikan Kejaksaan hadir melindungi masyarakat pesisir secara nyata.
Dalam kesempatan ini, nelayan tradisional Bengkulu menyampaikan harapan agar
Kejaksaan Negeri Bengkulu dapat menindaklanjuti secara tegas dan terukur seluruh permasalahan tersebut, khususnya terkait praktik penggunaan kapal troll oleh kelompok tertentu serta aktivitas destruktif nelayan dari luar daerah.(ES).











