Kejaksaan Negeri Bengkulu Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Perkara Korupsi Pembangunan LABKESDA Kota Bengkulu 2023

BENGKULU, Penalikenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Penetapan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025 pukul 14.00 WIB.

Tersangka baru berinisial RM, yang berperan sebagai Konsultan Perencana sekaligus Pengawasan, resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya, di mana penyidik menemukan bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan RM dalam tindak pidana dimaksud. Dengan demikian, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.

Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan wujud komitmen untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Penahanan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RM langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kelas IIB Bengkulu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025 untuk masa waktu 20 hari, terhitung sejak 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025.

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu:
Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri,
Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti,
Kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,
Serta untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan ketentuan:

Primair*: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*Subsidair*: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*Kerugian Keuangan Negara*

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.721.087.396,-
(dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu saat ini terus merampungkan berkas perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ad
a penambahan tersangka lain sesuai perkembangan fakta penyidikan.(ES).

About The Author