Kejari Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap II Dari Penyidik Kejati Perkara Dugaan Korupsi Merugikan Negara Pertambangan Batubara PT. RSM

BENGKULU, Penalikenews.com –  Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT.RATU SAMBAN MINING (RSM).


Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),
(2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64
ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat
(1), (2) dan (3) Undang-undang 2 Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64
ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun dasar hukum pelaksanaan penahanan terhadap para tersangka adalah Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT- 2839/ L.7.10 / Ft.1 / 11 / 2025
tanggal 24 November 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri BengkuluNomor: PRINT- 2843/ L.7.10 / Ft.1 / 11 / 2025.
Berikut daftar tersangka beserta nomor registrasi perkaranya:

  1. EDHIE SANTOSA RAHARDJA, SE;Reg. Perkara:PDS-24/11/2025 Reg. Tahanan: RT-24/11/2025
    Tempat Tahanan: Lapas Kelas IIA Bengkulu
  2. IMAN SUMANTRI, ST BIN SYARIFUDDIN
    Reg. Perkara: PDS-25/11/2025 Reg. Tahanan: RT-25/11/2025
    Tempat Tahanan: Lapas Kelas IIA Bengkulu
    Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak
    tanggal 24 November 2025 sampai dengan 13 Desember 2025, dan selanjutnya perkara
    akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.(ES).

About The Author