Bengkulu, Penalikenews.com – Assisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu David Palapa Duarsa bersama dengan anggota kejaksaan lainnya saat menunjukkan uang usai melaksanakan pres rilis di Aula Kejati Bengkulu, Rabu (11/3/2026).
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp159,81 miliar terkait perkara korupsi sektor pertambangan batu bara oleh perusahaan PT Ratu Samban Mining dari tujuh terdakwa.
Tujuh terdakwa, yaitu Bebby Hussy, Sutarman, Julius Soh, Saskya Hussy, Agusman, Awang, dan Andy Putra tersebut selain melakukan tindak pidana korupsi juga terkait tindak pidana pencucian uang, tindak pidana suap, hingga dugaan perintangan proses penyidikan.
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui rekening penitipan lainnya milik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159,13 miliar pada kasus pertambangan yang dilakukan perusahaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining,” kata Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa di Kota Bengkulu.
Penerimaan uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan adanya pengembalian kerugian negara tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam rangka meminimalisir dampak kerugian Negara.
Meskipun demikian, proses penanganan perkara terhadap tujuh terdakwa tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
David menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, guna memastikan setiap pelanggaran hukum dapat ditangani secara tegas serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Dengan diterimanya penitipan uang pengganti tersebut, diharapkan proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan secara optimal, tanpa mengurangi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, tujuh orang terdakwa kasus korupsi tambang batubara, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana suap, hingga dugaan perintangan proses penyidikan di Provinsi Bengkulu mengakui kesalahannya dan bersedia untuk mengganti kerugian negara yang mencapai Rp159,81 miliar.
Dengan adanya pengakuan bersalah tersebut akan mempengaruhi proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam hal-hal yang meringankan.
Untuk nilai kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah komponen, seperti pendapatan dari hasil penjualan batu bara, aktivitas coal getting, serta berbagai aliran dana yang tercatat dalam rangkaian transaksi perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Kemudian, rincian perhitungan kerugian negara tersebut, termasuk pendapatan dari penjualan batu bara PT Inti Bara Perdana yang tercatat mencapai Rp80,90 miliar, pendapatan dari aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras sebesar Rp8,80 miliar, serta sejumlah komponen lain yang berasal dari transfer dana, pinjaman internal perusahaan, hingga hibah yang tercatat dalam transaksi keuangan para pihak yang terlibat.













