Majalengka, Penalikenews.com— DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menggelar rapat konsolidasi rutin bulanan, Senin (29/9/2026).
Rapat tersebut membahas dua agenda utama yakni penguatan amanat partai sebagai partai pelopor dan menyikapi dinamika politik internal yang terjadi saat ini.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi menjelaskan, pihaknya telah menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan internal partai.
“Yang pertama hari ini rapat konsolidasi rutin yang biasa kita laksanakan setiap bulan. Yang kedua menyikapi dinamika yang sedang terjadi hari ini dan ke depan terkait gugatan oleh salah satu Kader partai,” ujar H Karna Sobahi.
Terkait putusan MA, pihaknya menyebut MA telah mengabulkan permohonan dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka dan mengembalikan persoalan pemecatan kader sebagai ranah rumah tangga partai.
“Dalam keputusan MA, yang pertama mengabulkan dengan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Majalengka. Yang kedua mengembalikan urusan pemecatan itu kepada partai karena ini menyangkut rumah tangga partai,” jelasnya.
Ia menegaskan mekanisme pemecatan telah sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, sidang oleh mahkamah partai di DPP, hingga pemberian kesempatan kepada kader yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dan menunjukkan bukti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Didi Supriadi menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) telah turun dari Gubernur Jawa Barat ke Bupati Majalengka dan saat ini menunggu proses administrasi lanjutan di DPRD.
“Kami mengusulkan DPRD untuk segera menyikapi. Alhamdulillah SK dari Gubernur sudah turun ke Bupati,” katanya.
Pihaknya meminta media untuk terus mengawal proses persidangan yang masih berjalan agar berjalan baik dan menghormati hak warga negara untuk menempuh jalur hukum.
“Kita sebagai warga negara yang baik mengikuti jalannya persidangan. Pemerintah sudah mengakui proses kita dengan bukti SK,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses PAW masih menunggu surat resmi dari Bupati Majalengka kepada DPRD Majalengka.(Lintong)











