Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Polres Majalengka Ciduk 4 Tersangka Pengedar Sabu dan Sintetis, Hingga Obat Keras

Majalengka, Penalikenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka melaksanakan konfressi pers terkait tindak pidana Narkoba selama dua pekan terakhir  periode 1 September – 14 September 2026 yang di gelar di Aula Sindangkasih Polres Majalengka  Senin (14/9/2026)

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman didampingi Bupati Majalengka, Eman Suherman,  Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, Unsur Forkopimda, tokoh agama dan tokoh Masyarakat menyatakan, berdasarkan laporan Polisi selama Minggu ke 1 dan Minggu ke 2 bulan September Tahun 2026 ada 4 perkara permasalahan berupa

1.tidak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

2.Tidak Pidana Narkotika
Golongan I Bukan Tanaman Tembakau Sintetis

3.Tidak Pidana menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar.

Menurut Kapolres Majalengka pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika salah satunya di Kecamatan Sumberjaya, kemudian satu kasus di Kecamatan Jatiwangi,
satu Kasus di Kecamatan Majalengka, dan satu kasus Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. 

 ” Jumlah kasus yang kita ungkap ada empat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, yakin  tindak pidana obat keras atau bebas terbatas, yang ke dua kasus tindak pidana Narkotika golongan l jenis Sabu, kemudian satu kasus tindak pidana Narkotika golongan l bukan tanaman tembakau Sintetis ujar Kapolres Majalengka.

Kapolres Majalengka menjelaskan, ada empat orang tersangka yang di amankan, yakni dua kasus obat keras, satu tersangka  tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu dan satu tersangka  kasus Narkotitka golongan I bukan tanamanbtembakau sintesis.

Identitas tersangka inisial A umur 27 tahun (laki) Alamat    Blok  Jati  Sari  Rt.001  Rw.005  Desa  Budur  Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, tersangka D alias S selaku pengedar umur 26 tahun (laki) alamat Dusun Cibadak RT.006 / RW.001 Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka kemudian tersangka S.E.M umur 25 tahun (aki) Alamat JL. Pancuran No. 117 Rt. 006 Rw. 007 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon / Blok Irigasi Rt. 007 Rw. 001 Desa Kedungdawa Kecamatan Kedawung dan tersangka C. N umur 38 (laki) selaku pengedar alamat: Blok Kulon RT 006 / RW 002 Desa Rawa Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

” Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan antara lain
Obat keras atau bebas terbatas sebanyak 761 butir, kemudian Narkotika jenis Sabu sebanyak 2,33 gram dan Narkotika jenis bukan tanaman tembakau sintetis sebanyak 80,53 gram, ” jelas AKBP M Aldy Sulaiman.  

Menurut Kapolres modus operandi para tersangka
dengan cara sistem tempel map atau peta, kemudian dengan cara bertemu secara langsung tatap muka atau COD.

Kapolres Majalengka menegaskan pasal yang dilanggar menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar : –  Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, atau ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak 5 milyar, kemudian tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu :   – Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 KUHP sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. atau ancaman minimal 5  tahun  penjara,  dan  maksimal  12  tahun  penjara,  denda  minimal  1  Milyar maksimal 10 Miliar.

Sementara Bupati Majalengka H Eman Suherman mendukung dan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Majalengka dalam pemberantasan Narkoba dan obat terlarang lainnya.

” Saya dan pemerintah Kabupaten Majalengka mendukung penuh langkah yang dilakukan Polres Majalengka,  penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya terutama pada generasi muda, ” Kita akan mensosialisasikan dan mengedukasi Masyarakat tentang bahaya Narkoba terutama para anak muda dan pelajar agar terhindar dari bahaya Narkoba, ” ujar Bupati.(Lintong)

About The Author