Majalengka, Penalikenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengincar barang berharga pengunjung di tempat wisata. Seorang pelaku asal Kabupaten Garut berhasil diringkus, sementara satu rekannya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K.,M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Jumat (2/10/2026).
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di area parkiran Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Korban diketahui bernama Iim Abdul Rohim (42), warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Peristiwa bermula saat anak korban mendatangi lokasi untuk berenang. Tanpa disadari, pergerakan korban telah diintai pelaku.
“Pelaku berinisial D.E.A. (33), warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi bersama rekannya berinisial A.G yang saat ini masih buron (DPO),” ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Jumat (2/10/2026).
Modus yang digunakan terbilang terencana. Kedua pelaku berbagi peran saat situasi kolam renang ramai pengunjung.
“Tersangka D.E.A. bertugas mengawasi situasi di area sekitar, sementara A.G. (DPO) mengeksekusi dengan merogoh tas milik korban yang ditinggalkan saat berenang. Dari dalam tas, pelaku berhasil mengambil 1 unit keyless/remote kunci sepeda motor serta 1 unit iPhone 11,” jelasnya.
“Setelah mendapatkan kunci dan handphone, pelaku menyerahkan remote kunci motor tersebut kepada tersangka D.E.A. untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang terparkir di halaman. Sementara pelaku A.G. menunggu di luar area parkir sebelum akhirnya mereka melarikan diri bersama ke arah Garut,” tambah Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp25.950.000 dan langsung melapor ke Polsek Kadipaten.
Berbekal laporan dan penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil melacak dan meringkus D.E.A. tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam Nopol E 2548 UAL beserta STNK, BPKB, dan kunci asli/cadangan, 1 unit iPhone 11 warna green 128 GB beserta dus boks, dan 1 buah tas warna biru-hitam merk Eiger.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini Satreskrim masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta memburu satu pelaku lainnya yang sudah kita tetapkan dalam DPO,” tegas AKBP M Aldy.
Sementara itu, korban Iim Abdul Rohim menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Majalengka.
“Alhamdulillah akhirnya motor saya kembali setelah hilang, ini semua berkat kerja keras Satreskrim Polres Majalengka dan jajarannya. Terima kasih buat Bapak Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman yang telah memfasilitasi dokumen pengambilan motor saya secara gratis, mudah-mudahan Bapak Kapolres dan jajaran diberi kesehatan dan umur panjang,” ungkapnya.(Lintong)











