Bengkulu Selatan, Penalikenews.com – Selasa, 9 Juni 2026 – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu melaksanakan kegiatan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (9/6).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Mustari Tasti, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Hendra Irawan, beserta tim. Kedatangan rombongan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu disambut oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Syopian Ansori, bersama Tim Panitia SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam kesempatan tersebut, Mustari Tasti menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada proses SPMB, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Tim Panitia SPMB Kabupaten Bengkulu Selatan memaparkan kesiapan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan dilaksanakan melalui luring (offline). Adapun tahapan penerimaan dan pengumpulan berkas pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 hingga 27 Juni 2026. Pada kesempatan tersebut, Tim Panitia SPMB juga menyerahkan dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kepada Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu sebagai bahan monitoring dan pengawasan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Mustari Tasti, menegaskan bahwa Ombudsman membuka Posko Pengaduan SPMB sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun konsultasi terkait pelaksanaan SPMB.

Apabila masyarakat menemukan kendala, hambatan pelayanan, atau dugaan maladministrasi dalam proses SPMB, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Kami berharap kolaborasi antara Ombudsman, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dapat mewujudkan proses penerimaan murid baru yang berintegritas serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Mustari Tasti.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Bengkulu Selatan, Syopian Ansori, menyampaikan komitmen pihaknya untuk melaksanakan seluruh tahapan SPMB secara profesional, transparan, objektif, dan berintegritas. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk menerima masukan, saran, dan evaluasi dari berbagai pihak guna memastikan proses penerimaan murid baru berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui kegiatan koordinasi dan pengawasan ini, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik dalam memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.














