TANGERANG, Penalikenews.com – Proyek Pemasangan paving Block Yang tidak memiliki Pengawasan Dan mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja.( K3) merupakan pelanggaran serius, terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini Membahayakan keselamatan pekerja dan dapat dikenakan sanksi Hukum. (14/11/2025.)
Setiap proyek kontruksi, termasuk pemasangan paving Block wajib menerapkan standar (K3) dan memiliki Pengawasan Yang memadai sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan turunannya seperti Permen (PUPR) No. 21Tahun 2019.
Mengabaikan K3 misalnya, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara signifikan Meningkatkan resiko kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, sanksi hukum pihak kontraktor, atau pelaksana proyek Yang melanggar ketentuan K3. Dapat dikenakan Sanksi administratif teguran. Penghentian proyek, hingga sanksi pidana berupa Kurungan penjara paling lama 1 Tahun Atau denda paling banyak RP.15 juta.

Kami selaku kontrol sosial dari awak media, Saat kami mengonfirmasi ke lokasi, pekerjaan proyek , kami bertemu dengan RT setempat, beliau mengatakan ini udah lama pengajuan terkait paving blok dan baru ini bisa, dilaksanakan sekitar 3 Tahun pengajuan kami, kalo masalah mandor atau pelaksana beliau tidak tahu menahu.dan disini hanya ada, pekerja saja.
Pengawas proyek konsultan Supervisi. Dan pihak pemberi tugas Memiliki Tanggung jawab untuk memastikan Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi, dan standar K3 yang berlaku. Proyek tersebut di kerjakan dari (CV JAYA AGUNG. ) APBD propinsi Banten. Biaya 188.460.000,Dengan waktu 15 Hari kalender.(S.Nana)















