BENGKULU, Penalikenews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Perpanjangan dilakukan selama satu bulan sehingga program pemutihan kini berlaku hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Mochammad Hasan, saat di temui di ruang kerjanya Rabu, 26 Agustus 2026, mengatakan capaian program pemutihan saat ini baru sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Target keseluruhan diperkirakan lebih dari Rp10 miliar. Dengan adanya perpanjangan satu bulan, kita berharap target 100 persen dapat tercapai,” ujar Mochammad Hasan.
Menurutnya, animo masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan meningkat menjelang berakhirnya masa program. Meski terjadi peningkatan antrean, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Mochammad Hasan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain sebagai kewajiban, pembayaran pajak kendaraan juga berkaitan dengan nilai jual kembali kendaraan.
“Kendaraan yang pajaknya menunggak akan mengalami penurunan nilai jual. Jika pajaknya mati, kendaraan juga akan sulit dijual dan tentunya merugikan pemilik,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat Bengkulu memanfaatkan perpanjangan program pemutihan tersebut dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dinilai penting karena penerimaan pajak turut mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu. Penunggakan pajak, kata dia, secara tidak langsung dapat menghambat proses pembangunan daerah.
Dengan diperpanjang hingga akhir September, masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir dan segera memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.***(ES)











