Majalengka, Penalikenews.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka akhirnya bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Majalengka resmi menolak gugatan kedua yang dilayangkan kadernya, Hamzah, terkait persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kepastian hukum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka H. Karna Sobahi bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Para Pengurus DOC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2026).
Karna Sobahi mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang keluar pada tanggal 14 Oktober 2026 tersebut. Menurutnya, selama hampir 2 tahun pihaknya dihadapkan pada persoalan yang kompleks dan melelahkan.
“Kami menerima keputusan dari Pengadilan Negeri Majalengka tentang hasil gugatan yang kedua dari saudara Hamzah. Kami bersyukur tentu karena cukup melelahkan, hampir 2 tahun kami dihadapkan kepada persoalan-persoalan kompleksitas tentang gugatan di internal partai,” ujar Karna Sobahi.
Bupati Majalengka periode 2018-2023 ini menjelaskan, rumitnya gugatan ini karena tidak murni soal pemecatan atau pemberhentian kader, melainkan terkait dengan adanya embel-embel PAW.
“Inilah konsekuensi karena berkaitan dengan masalah PAW. Kalau murni gugatan dari sebuah kader yang disanksi oleh partai biasanya tidak sepanjang ini, tidak serumit ini. Rumitnya itu karena terkait dengan adanya PAW,” jelasnya.
Karna menegaskan, dengan keluarnya keputusan ini, maka polemik mengenai gugatan PAW dinyatakan selesai.
“Jadi dengan keluarnya keputusan ini ya selesai pula suasana mengenai gugatan PAW, sudah beres. Gugatan sudah dua kali, mau apa lagi. Tinggal kita sekarang akan dihadapkan pada konsolidasi partai untuk menghadapi Pemilu 2029 dan tentu kita ingin mendorong membantu pemerintah daerah agar lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata,” pungkas Karna.
Penjelasan BBHAR: PN Tidak Berwenang, Gugatan Ditolak
Sementara itu, perwakilan BBHAR DPC, DPD dan DPP PDI Perjuangan, Prio Darmo Hutomo, menjelaskan secara rinci amar putusan PN Majalengka.
“Akhirnya kebenaran menunjukkan jalannya sendiri. Kemarin tanggal 14 Oktober 2026 telah keluar keputusan, dimana eksepsi dari pihak PDI Perjuangan itu diterima,” ujar Prio.
Poin-poin penting putusan PN Majalengka:
Eksepsi Kewenangan Absolut Diterima
Pengadilan Negeri Majalengka menyatakan tidak berwenang untuk mengadili persoalan terkait perselisihan partai. Pengadilan mengembalikan perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui mekanisme internal partai.
Pengadilan menolak provisi (permohonan sela) dari penggugat yang meminta penundaan terkait proses PAW.
Pokok Gugatan Ditolak:
Dalam pokok perkara, gugatan Hamzah dinyatakan ditolak.
“Kita masih menunggu salinan putusan resminya. Ada waktu 14 hari setelah putusan dibacakan bagi pihak penggugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan, baik banding ataupun kasasi. Kita tunggu apakah ada upaya hukum selanjutnya dari pihak penggugat,” jelas Prio.
Dengan putusan ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka berharap soliditas partai semakin kuat dan lebih dewasa dalam menata kembali langkah politik ke depan.(Lintong)











