Bengkulu, Penalikenews.com –
Polda Bengkulu melalui penyidik berhasil mengamankan tersangka berinisial RP dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu yang terjadi pada Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, korban atas nama Rio Ariwibowo dan Kartika Elisabet mengalami kerugian sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah). Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bantuan untuk meloloskan atau mempengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka RP yang sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh penyidik di Kota Yogyakarta. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polda Bengkulu akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















