Rejang Lebong Curup, Penalikenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di selasar Aula Polres Rejang Lebong dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengky Hermansyah, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan barang bukti sabu seberat bruto 4,54 gram dari perkara narkotika atas nama tersangka BS. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/IV/2026/SPKT/Satres narkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 14 April 2026.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan pengawasan sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan Loka POM, Jaksa Penuntut Umum, petugas Pegadaian, penasehat hukum hingga kedua tersangka dalam perkara tersebut.
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan cairan pembersih toilet hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Hermansyah menegaskan, pemusnahan barang bukti itu menjadi bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan kasus narkotika,” tegasnya.
Usai pemusnahan, seluruh pihak yang hadir turut menandatangani berita acara sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban proses hukum atas barang bukti yang dimusnahkan
cara diblender menggunakan campuran air dan cairan pembersih toilet hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Hermansyah menegaskan, pemusnahan barang bukti itu menjadi bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan kasus narkotika,” tegasnya.
Usai pemusnahan, seluruh pihak yang hadir turut menandatangani berita acara sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban proses hukum atas barang bukti yang dimusnahkan.














