Polresta Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja dari 2 Tersangka

BENGKULU, Penalikenews.com – Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti dari dua tersangka kasus tindak pidana narkoba Sabu dan Ganja yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ganja dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat didampingi Jaksa dari Kejari Bengkulu, BPOM serta Kasat Narkoba AKP Firmasyah dan Kasih Humas IPTU Endang Sudrajat dalam kegiatan press release di halaman Kantor Polresta Bengkulu, Rabu (7/10/2026).

Dalam kasus pertama berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/61/IX/2026, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AJ (37), warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, yang merupakan residivis.

Penangkapan dilakukan terkait kasus narkoba yang terjadi di Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, pada 21 September 2026. Dari tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat total 1 gram, satu unit handphone, satu set alat hisap, serta pakaian yang digunakan sebagai barang bukti.

Kasus kedua berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/62/IX/2026 melibatkan tersangka DK (25), seorang pelajar asal Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka diamankan terkait kasus ganja di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, pada 26 September 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 48 paket ganja dengan berat total 136,28 gram, satu unit handphone, satu kotak kardus dan satu tas jinjing.
Kapolresta Bengkulu menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***(ES).

About The Author