Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi, Pelajar 17 Tahun Diamankan

BENGKULU, Penalikenews.com – Polresta Bengkulu mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang ditemukan terbungkus plastik hitam di kawasan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial SDJ alias D yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat menemukan sebuah kantong plastik hitam mencurigakan di sekitar lokasi pada Sabtu (19/9/2026). Saat diperiksa, kantong tersebut berisi jasad bayi berjenis kelamin perempuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bengkulu bersama Tim Opsnal dan Tim Identifikasi langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penelusuran di sekitar lokasi, polisi menemukan sejumlah jejak yang mengarah ke rumah terduga pelaku.

Kapolres Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku mulai mengalami nyeri pada bagian perut sejak Jumat (18/9/2026) sore.

Rasa sakit tersebut berlanjut hingga Sabtu dini hari. Sekitar pukul 03.00 WIB, terduga pelaku diduga melahirkan bayi secara alami di kamar mandi rumahnya tanpa diketahui pihak keluarga.

“Setelah itu, dalam kondisi panik, bayi beserta plasentanya dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan dibuang ke parit di sekitar jembatan dekat tempat tinggalnya,” ujar Rahmad Hidayat.

Jasad bayi tersebut kemudian ditemukan warga sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan lahir dalam usia kandungan sekitar sembilan bulan.

Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan kondisi bayi saat dilahirkan maupun ketika dibuang. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya lumpur pada saluran pernapasan atau paru-paru bayi.

“Untuk memastikan apakah bayi tersebut masih hidup atau sudah meninggal ketika dibuang, kami masih menunggu hasil autopsi,” jelasnya.

Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri identitas pria yang diduga merupakan ayah dari bayi.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 460 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat terduga pelaku masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar.(ES).

About The Author