Proyek Jalan Rp150 Juta di Anggut Bawah Disorot, Warga Ungkap Dugaan Penyimpangan Teknis

Kota Bengkulu, Penalikenews.com – Pembangunan jalan lingkungan di Kelurahan Anggut Bawah, Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp150 juta tersebut, termasuk pekerjaan di Jalan Nala 4, RT 04/RW 01, menuai perhatian warga terkait pelaksanaan teknis di lapangan.

Salah seorang warga Kelurahan Anggut Bawah, Eki Aldino, saat ditemui pada Selasa (11/8/2026), mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Eki juga mengaku sempat didatangi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anggut Bawah, Syamsul Anuar alias Ujang, ke kediamannya untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan pembangunan jalan.

Menurut Eki, dalam pertemuan tersebut Ketua LPM mengakui adanya pengerjaan yang tidak sepenuhnya mengikuti standar teknis, khususnya terkait metode pencampuran material beton.

“Dalam pertemuan pertama, Ketua LPM mengakui langsung menjelaskan bahwa pengerjaan tidak sesuai standar yang di saksikan langsung oleh Istri dan keluarga Eki Aldino seperti tidak menggunakan mesin molen maupun kotak adukan.
Alasan yang disampaikan adalah untuk menghemat biaya,” ujar Eki.

Eki menyebut, persoalan kemudian berkembang setelah pada sore harinya istri dan anak Ketua LPM datang ke kediamannya. Ia menilai kedatangan tersebut berlangsung dengan cara yang menurutnya kurang pantas dan mempertanyakan pemahamannya mengenai teknis pekerjaan.

Eki juga mengaku diminta agar pemberitaan mengenai proyek tersebut diturunkan atau takedown.

“Mereka datang dengan nada yang arogan dan membawa-bawa latar belakang pernah bergelut di dunia pers serta lulusan S1 Jurnalistik. Bahasa seperti itu sangat tidak pantas diutarakan,” kata Eki.

Selain persoalan tersebut, Eki mengaku keberatan karena pembicaraan yang berlangsung di kediamannya diduga direkam tanpa persetujuan dirinya.

Menurut Eki, tindakan tersebut perlu dilihat dari aspek hukum, terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap data pribadi dan perekaman komunikasi yang tidak bersifat publik.

Di sisi teknis, Eki mempertanyakan metode pelaksanaan pembangunan jalan beton tersebut. Ia menilai penggunaan adukan manual tanpa takaran komposisi yang jelas serta tidak digunakannya mesin molen berpotensi memengaruhi mutu dan daya tahan beton.

Eki mengatakan, spesifikasi teknis pekerjaan semestinya mengacu pada dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk standar teknis yang relevan dalam pekerjaan konstruksi jalan.

Ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen proyek.

“Yang menjadi perhatian adalah apakah mutu dan komposisi beton yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi dalam RAB dan standar teknis yang menjadi acuan,” ujarnya.

Eki menegaskan dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan, namun meminta agar penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait dugaan perekaman tanpa persetujuan, Eki menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum. Ia juga menolak permintaan untuk menurunkan pemberitaan mengenai persoalan proyek tersebut.

Eki berpendapat, persoalan perekaman dan penggunaan data pribadi perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu tindakan tetap bergantung pada fakta, unsur pasal yang terpenuhi, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya proses hukum dan pembuktian.

Begitu pula dengan dugaan penyimpangan teknis pembangunan jalan. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen RAB, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, serta hasil pekerjaan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Ketua LPM Kelurahan Anggut Bawah, terkait tudingan tersebut belum diperoleh. Media masih berupaya meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.*** (Tim)

About The Author