PT..Karya Jaya KSO Mengalami Keterlambatan Dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek Pengendalian Banjir Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025

Bengkulu, Penalikenews.com – Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp100 miliar tahap awal pembangunan untuk Paket Pengendalian Banjir Air Bengkulu tahun anggaran 2025.
Namun hingga awal tahun 2026 belum juga selesai dilaksanakan berdasarkan hasil lelang (kontrak, red) dengan nilai diduga sebesar RP.87 miliar nilai kontrak proyek.

Sinta PPK Proyek beberapa kali dihubungi di lapangan pekerjaan mau pun diruang kerjanya tidak dapat ditemui untuk hak jawab laporan warga (klarisifasi,red) pelaksanaan.

Sementara Kepala sub bagian umum ( TU ) BWSS VII Bengkulu, Deky Agusprawira, SP, MM, saat ditemui media diruang kerjanya mengatakan pada Senin, 12 Januari 2026, membenarkan bahwa hingga akhir Desember 2025 pekerjaan fisik proyek masih terus dikerjakan (diselesaikan,red) hingga berita ini diturungkan.

Hal ini disebabkan masih terdapat beberapa item pekerjaan yang belum rampung di kerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana.
(PT. Karya Jaya) asal Bandung.
“Beberapa pekerjaan fisik yang belum selesai antara lain pembangunan rumah pompa dan pemasangan mesin pompa. Denda dikenakan dan dihitung per hari keterlambatan pekerjaan (proyek,red),” ujar Deky.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa progres fisik proyek saat ini telah mencapai 95 persen, sisanya 5 persen yg belum di selesaikan yaitu pemasangan rumah pompa beserta pompa air.
Sementara itu, dampak positif dari proyek ini sudah mulai dirasakan masyarakat sekitar.

“Kondisi jalan saat ini sudah tidak lagi mengalami kebanjiran karena sudah ditinggikan dan telah selesai dan tuntas untuk masa pekerjaan tahun ini,” tambahnya.

Terkait pembangunan kolam retensi dilajutkan Deky bahwa saat ini masih dalam tahap proses pembayaran dan pembebasan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu bersama masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam wilayah pembangunan kolam retensi. Pembangunan kolam tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2026.

“Hingga saat ini masih ada beberapa bidang tanah yang belum dapat diselesaikan karena nilai NJOP belum mencapai kesepakatan. Untuk itu, prosesnya masih berjalan melalui persidangan di pengadilan,” jelas Deky.

Ia menegaskan, apabila nantinya putusan pengadilan menetapkan nilai NJOP yang dinilai lebih rendah, maka BWSS VII Bengkulu akan menyesuaikan dengan menaikkan nilai jual tanah per meter persegi, dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik objek tanah pajak yang bersangkutan.(ES)

About The Author