Jakarta, Penalikenews.com – 29 April 2026. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan ILEGAL (Satgas Pasti) Terus Memperkuat Upaya Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal SERTA PENANGANAN PENIPUAN KEUANGAN Sebagai DARI UPAYA Perlindungan Konsumen dan masyarakat. Dari 1 Januari 2026 Sampai Dengan 31 Maret 2026, Satgas Pasti Temukan Dan Menghentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal SERTA 2 Penawaran Investasi Ilegal PAPA Sejumlah Situs Dan Aplikasi Yang Berpotensi Merugikan Masyarakat. Satgas Pasti Juga Mencermati Sejumlah Modus Kegiatan Keuangan Ilegal Dan Penipuan Yang Saat Ini Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat, Antara Lain: Jasa Setoran Sistem Periklanan dengan.
Modus INI Menawarkan Penghasilan Dari Aktivitas Sederhana Seperi Anggota Ulasan, Menonton Iklan, Atau Meng-Klik Tautan Yang Kemudian Mensyaratkan Setoran Dana Dengan Janji Keuntungan Berlipat. Duplikasi ATAU Peniruan Penawaran Investasi Entitas Berizin (imersonation). Pelaku Meniru Nama, Logo, Atau Identitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan Yang Hukum Untuk Meyakinkan Masyarakat, Padahal Penawaran Tersebut Tidak Ada Dilakukan Oleh Pihak Yang Berizin Dimaksud.
Penawaran pendanaan. Modus INI Menawarkan Pendanaan Untuk Usaha Atau Proyek Tertentu Dengan Janji Imbal Hasil Tetap, Namun Tanpa Penjelasan Model Bisnis, Perjanjian, Dan Pengawasan Yang Memadai. Game Uang. Skema Ini Mengandalkan Perekrutan Anggota Baru (Anggota Get Anggota) Sebagai Sumber Pembayaran Keunungan, Bukan Dari Kegiatan Usaha Yang Nyata Dan Berkelanjutan.
PERDAGANGAN ASET Kripto Ilegal. Modus ini Menawarkan Investasi ATAU Perdagangan Aset Kripto Oleh Pihak Yang Terdaftar Atau Tidak Memiliki Izin Dari Otoritas, Yang Kerap Distigai KLAO KILAYANG TINGGI TANPA RISIKO. Modus-modus TERSebut Umumnya Disebarlasaskan Media Media Sosial, Pesan Pribadi, Grup Percakapan, Serta Kanal Digital Lainnya. Penguatan Penangani Penangani Melalui Iasc Selama Periode 22 November 2024 Sampai Dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Telah Menerima 515.345 Laporan 515.345 dari masyarakat. Dalam Penangani Laporan Tersebut, Sebanyak 872.395 Rekening Telah Dilaporkan Dan Diverifikasi, Dan 460.270 Rekening Telah Dilakukan Pemblokiran. Dari Upaya Tersebut, Total Dana Korban Yang Berhasil Diblokir Mencapai Sekitar Rp585,4 Miliar. IASC Telah Mengempbalikan Dana Korban Sebesar Rp169 Miliar Yang Berasal Dari Rebening Pada 19 Bank Yang Digunakan Oleh Pelaku Kejahatan Penipuan.
Sehubungan Dengan Masih Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal Dan Penipuan Transaksi Keuangan, Satgas Pasti Dan Ojk Mengimbau Masyarakat Untuk: Waspada Terhadap Penawaran Investasi ATAU Kegiatan Yang Menjanjikan Keuntungan Tinggi, Pasti, Dan Menhasilkan Dalam Waktu Singkat; Memastikan Legalitas Pelaku Usaha Dan Produk Jasa Keuangan Melalui Kanal Resmi OJK (Kontak 157); Tidak Mudah Percaya Terhadap Penawaran Yang Disampaikan Melalui Pesan Pribadi, Media Sosial, ATAU Tautan Yang Tidak Sumbernya; Tidak Majoman Data Pribadi, Informasi Rekening, Kode OTP, Maupun Kata Sandi Kepada Pihak Mana Pun; Dan Segera Melaporkan Apabila Menemukan Indikasi Aktivitas Keuangan Ilegal Ke Sipasti.Ojk.go.id Dan Melaporkan Penipuan Transaksi Keuangan Ke IASC.OJK.GO.ID. Satgas Pasti Akan Terus Meningkatkan Koordinasi Koordinasi Antaranggota Dan Instansi Tkait Untuk Menekat Penyebaran Aktivitas Keuangan Ilegal Di Digital Digital.
Upaya Ini Merupakan Bagian Dari Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Agar Tidak Terjebak Pala Penawaran Pinjaman Yang Berpotensi Menimbulkan Kerugian, Data Penyalahgunaan Pribadi, Dan Praktik Penagihan Yang meresahkan. Apaboma menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya situs web sipasti.ojk.go.id atau melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Sementara ITU, Masyarakat Yang Menjadi Korban Penipuan Transaksi Keuangan Dapat Melapor Melalui Situs Web IASC.OJK.GO.ID Untuk Mendukung Upaya Pemblokiran Rekening Pelaku Secara cepat.













