Majalengka, Penalikenews.com – Satreskrim Polres Majalengka akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana penelantaran orang atau anak yang terjadi di kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si didamingi Waka Polres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H.
dan Kasat Reskrim Polres Majaengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan terkait dengan tindak pidana penelantaran orang atau anak yang terjadi di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka berhasil berkat kerjasama Satreskrim Polres Majalenhka dengan Polsek Ligung, hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka pada pres rilis bersama puluhan Media Selasa (8/9/2026).
Menurut Kapolres Majalengka, kronologis awal dari kejadian adalah pada tanggal 1 September 2026 di hari Selasa telah ditemukan satu bayi yang sengaja ditinggalkan oleh pelaku di daerah perkebunan Kecamatan Ligung, pada siang harinya bayi tersebut diketemukan oleh warga yang kebetulan lewat dari perkebunan tersebut.
” Alhamdulillah kondisi bayi jenis kelamin laki laki pada saat ditemukan warga masih hidup dan kemudian dibersihkan, kemudian warga tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian tentunya dari hasil proses Penyelidikan dan kemudian berlanjut kepada penyidikan, ” Alhamdulillah Satreskrim Polres Majalengka dan Polsek lingkungan berhasil mengamankan satu terduga pelaku masih di bawah umur, ” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres Majalengka dari hasil penyelidikan dan pendidikan serta keterangan sementara terduga pelaku mengakui bahwa bayi tersebut yang dibuang merupakan anak kandungnya dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya.
” Dapat kami sampaikan terduga pelaku ini saat ini usianya masih di bawah umur, Polres Majalengka masih terus melakukan upaya penyidikan secara intensif, kemudian untuk bayi tersebut saat ini posisinya masih di rumah sakit RSUD Majalengka dan kemudian kami akan berkoordinasi dengan Dinas sosial untuk tindakan selanjutnya, jelas AKBP M Aldy.
Menurut Kapolres, motif pelaku membuang bayi tersebut masih didalami, untuk perkembangan selanjutnya Polres Majalengka akan menyampaikan lebih lanjut.
” Saat bayi ditemukan kondisinya tidak bersih karena memang baru melahirkan kondisinya masih kotor dan dibuang di kebun, “Alhamdulillah dapat kami pastikan bahwa kesehatan dari bayi tersebut dalam kondisi yang sehat sampai dengan sejauh ini, Kami masih melakukan proses pengembangan guna mengetahui fakta yang sebenarnya, terduga pelaku ini statusnya bukan pelajar dan juga tidak memiliki pekerjaan, ” Jelas Kapolres.
Menurut Kapolres Majalengka pasal yang terapkan penelantaran orang atau anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 430 juntoal pasal 429 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
Kapolres Majalengka menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui mendengar dan melihat terjadinya suatu perbuatan melawan hukum silahkan melaporkan kepada Polsek terdekat, atau call center Polres Majalengka.(Lintong)











