MAJALENGKA, Penalikenews.com – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, BRIPDA Alfin Nugraha, menerima laporan kehilangan dokumen penting dari seorang warga pada Selasa (30/6/2026).
Pelapor diketahui bernama Dede Mariah, yang beralamat di Dusun Yudawacana, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pelapor datang ke ruang pelayanan SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan sejumlah dokumen penting yang diperlukan sebagai kelengkapan administrasi.
Laporan tersebut diterima dan diproses sesuai dengan prosedur pelayanan kepolisian yang berlaku. Petugas SPKT memberikan pelayanan secara cepat, ramah, dan profesional, sekaligus membuat dokumen laporan kehilangan yang dapat digunakan oleh pelapor sebagai persyaratan dalam pengurusan penggantian dokumen di instansi terkait.
BRIPDA Alfin Nugraha menyampaikan bahwa SPKT Polres Majalengka berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penerimaan laporan kehilangan dokumen maupun pelayanan kepolisian lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kehilangan dokumen penting agar dapat segera memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai dasar pengurusan penggantian dokumen pada instansi yang berwenang,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan, SPKT Polres Majalengka terus berupaya memberikan pelayanan prima guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Lintong)












