BENGKULU, Penalikenews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Rabu (29/10-2025) kembali melakukan penyitaan tanah dan bangunan kios pasar Panorama.
Langkah tegas ini diambil dalam pengusutan kasus dugaan korupsi aset yang merugikan keuangan Pemerintah Kota Bengkulu
Tim Penyidik Pidsus menyita tanah dan bangunan kios sebanyak 52 buah yang berada di kawasan Pasar Panorama yang selama ini dikeluhkan warga pedagang Kota Bengkulu.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, serta penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 23 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, melalui Muhammad Arif selaku tim penyidik Pidsus, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset di kawasan tersebut.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Ada sekitar 52 kios yang telah disita, dan jumlah itu masih bisa bertambah sesuai hasil pengembangan,” ujar Arif.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas para pedagang tidak terganggu meskipun kios mereka masuk dalam objek penyitaan.
“Pedagang tetap dapat berjualan seperti biasa,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik Kejari Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, dan Bujang HR, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM (Perindagrin) Kota Bengkulu.
Langkah penyitaan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum Kejari Bengkulu untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di sektor pengelolaan aset daerah.(ES).















