Tangerang, Penalikenews.com – Tumpukan sampah menggunung di kawasan Gang Rahwana, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.
Pantauan di lokasi memperlihatkan berbagai jenis sampah rumah tangga bercampur limbah plastik berserakan di area terbuka, bahkan berada tidak jauh dari area perairan dan lahan warga. Kondisi tersebut memicu bau menyengat dan dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.
NR selaku warga sekitar mengaku aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari menggunakan kendaraan pengangkut pelat hitam. Menurutnya, masyarakat mulai resah karena tumpukan sampah terus bertambah namun belum terlihat adanya tindakan serius dari pemerintah.
“Mobil sampah keluar masuk terus. Sampah dibuang begitu saja sampai menggunung seperti ini. Warga khawatir karena baunya makin parah dan takut berdampak ke kesehatan,” ujar NR kepada awak media, Kamis (14/5/2026).
Saat dikonfirmasi di sekitar lokasi, seorang sopir pengangkut sampah mengaku sampah yang dibawa berasal dari sejumlah wilayah padat aktivitas, mulai dari kawasan PIK 2 hingga Kelapa Dua.
“Dari PIK 2 ada, Kelapa Dua juga ada. Kita cuma ngangkut,” ucap sopir tersebut singkat.

Informasi yang dihimpun menyebut lokasi pembuangan sampah itu diduga dikelola oleh seorang berinisial MN. Warga juga menduga ada beberapa oknum yang ikut bermain dalam aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut sehingga operasionalnya terkesan berjalan lancar tanpa hambatan.
Keberadaan TPA ilegal ini pun menuai pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas pembuangan sampah dalam jumlah besar dilakukan secara terang-terangan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup di wilayah Sukadiri. Selain mencemari udara dan saluran air, tumpukan sampah liar juga berpotensi menimbulkan penyakit serta merusak ekosistem sekitar.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lokasi tersebut dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pengelolaan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan lokasi pembuangan sampah tersebut ( Tim )














