Bengkulu, Penalikenews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Jumat (10/4/2026).
Kedua terdakwa, yakni Drs. Bujang HR., M.M selaku mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu dan Parizan Hermedi yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan tuntutan berbeda terhadap masing-masing terdakwa sesuai dengan peran mereka dalam proyek pembangunan kios yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Untuk Bujang HR., jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Sementara itu, Parizan Hermedi dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp7,62 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat pembangunan kios ilegal di atas aset publik.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara tegas, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi agenda sidang.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat sebelum putusan akhir dibacakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bengkulu karena berkaitan dengan pengelolaan Pasar Panorama yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.















