Kemendagri Bersama Pemkab Humbahas Rakor Bahas TKD Pascabencana

Hasundutan, Penalikenews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Pascabencana Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul 1 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan penggunaan dana tambahan dari pemerintah pusat dapat mendukung percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Rapat koordinasi dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bapak Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev, Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Media Dr. Kastorius Sinaga, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si, serta jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang memperoleh alokasi Tambahan TKD Pascabencana Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutan tertulis Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Humbang Hasundutan melalui pemberian Tambahan Transfer ke Daerah sebagai bentuk dukungan dalam percepatan pemulihan pascabencana.

Bupati menjelaskan bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh alokasi Tambahan TKD sebesar Rp58.548.730.000. Dari jumlah tersebut, melalui pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 telah dialokasikan sebesar Rp42.317.372.000 yang bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara itu, sebesar Rp16.231.358.000 yang merupakan kurang salur DBH tahun sebelumnya direncanakan akan dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memohon arahan, bimbingan, dan pendampingan dari Kemendagri terkait seluruh tahapan pengelolaan dana TKD, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak bencana.

Pada kesempatan itu, Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Media Dr. Kastorius Sinaga menyampaikan bahwa kehadiran tim dari Kemendagri adalah untuk mengawal penggunaan TKD tambahan di kabupaten masing-masing sesuai dengan regulasi yang sudah kita ketahui dan sudah sangat jelas yaitu Surat Edaran Mendagri.

Kabupaten Humbang Hasundutan sudah dilaporkan TKD nya lebih kurang 58 miliar. Penggunaan dana ini adalah dilatarbelakangi bencana alam yang terjadi tahun 2025 dimana salah satu daerah terdampak adalah Kabupaten Humbang Hasundutan. Oleh karena itu, kehadiran kita adalah untuk mengawal penggunaan dana TKD ini sehingga benar-benar dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan konstruksi serta penanganan berkelanjutan pasca bencana di Sumatera.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap seluruh perangkat daerah memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme penggunaan Tambahan TKD Pascabencana sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pada rapat ini juga, Pemkab Humbang Hasundutan mendapat bimbingan dan arahan dari Staf Kemendagri dalam rangka percepatan dan penggunaan dana TKD tambahan. Selain itu dilaksanakan diskusi seputar penggunaan dana TKD tambahan untuk masing-masing OPD terkait. (Os/Es)

About The Author