Kasus Kekerasan Seksual Anak Terungkap di Majalengka, Ayah Tiri Jadi Tersangka

MAJALENGKA, Penalikenews.com — Polres Majalengka menetapkan seorang pria berinisial DP (39) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang masih berstatus anak tiri tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/309/VI/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juni 2026. Peristiwa diduga terjadi di sebuah rumah di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan resmi kepolisian, peristiwa terungkap pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Orang tua korban yang sempat tertidur sejak dini hari mendapati kondisi mencurigakan di ruang tamu saat terbangun. Pelapor kemudian berteriak meminta bantuan warga, namun tersangka lebih dulu melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku dugaan perbuatan tersebut telah dialaminya berulang kali, dengan kejadian awal diduga terjadi sejak tahun 2025.
Tersangka diketahui bernama DP alias Dody Permana bin (Alm) Ngatimin (39), warga setempat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban serta pakaian korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Proses penyidikan masih terus berlanjut.(Lintong)

About The Author