Warga Resah, Pengurugan 24 Jam Disorot: Pemkot Tangerang Jangan Diam

Penalikenews.com – Kota Tangerang – Aktivitas pengurugan tanah di Jalan Pembangunan III, tepatnya di depan Days Hotel & Suites by Wyndham Jakarta Airport, Kampung Karang Anyar, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menuai penolakan dari sejumlah warga, Selasa (01/09/2026).

Sedikitnya sekitar 75 warga yang berdomisili di RT 003, RT 004, dan RT 005, RW 012, menyatakan keberatan dan meminta agar aktivitas pengurugan tersebut dihentikan sementara. Warga khawatir kegiatan pengurugan dalam skala besar tersebut dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan, terutama sistem aliran air dan potensi genangan maupun banjir di kawasan permukiman.

Aspirasi tersebut dituangkan warga dalam surat pernyataan tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Tangerang. Dalam surat itu, warga meminta adanya penghentian sementara aktivitas pengurugan sampai terdapat kejelasan dan kesepakatan antara masyarakat terdampak dengan pihak pemilik lahan maupun pihak-pihak terkait.

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas pembangunan. Bagi warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi, perubahan kondisi lahan dan aktivitas kendaraan berat dinilai menjadi sesuatu yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Suparjo, salah seorang warga, menyampaikan bahwa keresahan masyarakat muncul karena aktivitas pengurugan berlangsung di sekitar kawasan permukiman.

Menurutnya, masyarakat tidak bermaksud menghambat pembangunan. Namun, warga meminta agar setiap kegiatan pembangunan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Kekhawatiran terbesar warga berkaitan dengan kemungkinan perubahan kontur tanah yang kemudian dapat memengaruhi arah maupun daya tampung aliran air ketika hujan turun.

“Kami bukan mau menghambat pembangunan. Tapi kami juga ingin lingkungan kami diperhatikan. Jangan sampai setelah tanah diurug, airnya malah mengarah ke permukiman warga,” ujar Suparjo.

Kekhawatiran tersebut, kata dia, perlu dijawab melalui kajian dan pemeriksaan langsung oleh pemerintah daerah. Warga tidak ingin persoalan lingkungan baru ditangani setelah terjadi banjir atau kerugian masyarakat.

Dirja, warga lainnya, juga menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pengurugan yang menurutnya menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Selain persoalan lingkungan, warga menyoroti aktivitas pekerjaan yang disebut berlangsung hingga 24 jam.

“Mereka kerjanya 24 jam, Bang. Ini juga sangat mengganggu kami. Bising bikin kami susah istirahat,” ujar Dirja.

Menurut warga, aktivitas kendaraan dan pekerjaan pada malam hingga dini hari membuat masyarakat sekitar merasa terganggu. Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan aspek ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.

Kekhawatiran warga juga mendapat perhatian dari Ahmad Sujai selaku aktivis masyarakat.

Ahmad menilai pemerintah daerah perlu merespons serius aspirasi warga, terutama ketika masyarakat telah menyampaikan keberatan secara tertulis.

“Jangan sampai pembangunan berjalan cepat, tetapi persoalan lingkungan ditinggalkan untuk ditanggung masyarakat,” tegas Ahmad Sujai.

Menurutnya, prinsip pembangunan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat sebuah proyek berjalan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.

Ia menilai aktivitas pengurugan yang mengubah elevasi maupun kontur lahan perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya apabila lokasinya berdekatan dengan permukiman.

“Perubahan kontur tanah akibat pengurugan dalam skala besar harus dikaji. Jangan sampai setelah semuanya selesai, baru muncul persoalan genangan, banjir, atau dampak lain yang akhirnya masyarakat yang menanggung,” ujarnya.

Ahmad meminta pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dan transparan. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Dalam surat pernyataan tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap aktivitas pengurugan.

Sejumlah instansi juga diharapkan turun melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, antara lain DPRD Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, Dishub, Kecamatan Neglasari, serta Kelurahan Karang Sari.

Warga menginginkan persoalan tersebut tidak berhenti pada penerimaan surat atau sekadar pencatatan aspirasi.

Masyarakat meminta adanya tindakan nyata berupa pengecekan lokasi, pemeriksaan dokumen dan perizinan yang relevan, kajian terhadap dampak lingkungan serta evaluasi terhadap aktivitas kendaraan maupun operasional pekerjaan yang berlangsung di lokasi.

Bagi warga, persoalan tersebut menjadi penting karena mereka merupakan pihak yang berada paling dekat dengan lokasi kegiatan dan berpotensi merasakan dampaknya secara langsung.

Sorotan warga terhadap potensi banjir juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Sebab, persoalan tata air dan perubahan kontur lahan idealnya ditangani melalui langkah pencegahan, bukan setelah masyarakat mengalami kerugian.

Apabila terdapat perubahan elevasi lahan yang kemudian mengganggu sistem drainase atau aliran air, dampaknya dapat dirasakan oleh kawasan sekitar.

Karena itu, warga meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu bagaimana sistem drainase dan pengendalian air pada lokasi tersebut sebelum aktivitas pengurugan berlanjut.

Masyarakat juga berharap pemerintah tidak hanya mendengar pihak yang memiliki kepentingan pembangunan, tetapi juga mendengar suara warga yang setiap hari tinggal di sekitar lokasi.

Sebab, pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat berpotensi melahirkan konflik sosial maupun persoalan lingkungan di kemudian hari.

Di luar persoalan dugaan dampak lingkungan, warga juga menyoroti jam operasional pekerjaan.

Keterangan warga menyebutkan bahwa aktivitas berlangsung selama 24 jam. Apabila hal tersebut benar, warga meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap aktivitas operasional di lapangan, termasuk dampak kebisingan terhadap masyarakat.

Keluhan mengenai kebisingan pada malam hari menjadi persoalan tersendiri karena menyangkut kenyamanan masyarakat untuk beristirahat.

Pemerintah diharapkan tidak menganggap keluhan tersebut sebagai persoalan kecil. Sebab, ketika aktivitas pembangunan dilakukan di tengah kawasan masyarakat, aspek ketertiban, kenyamanan, dan dampak terhadap lingkungan sekitar semestinya turut menjadi perhatian.

Langkah sekitar 75 warga menyampaikan surat kepada Wali Kota Tangerang menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah berkembang menjadi aspirasi masyarakat yang perlu mendapatkan respons resmi.

Warga tidak sekadar menyampaikan keluhan secara lisan. Mereka telah menuangkan keberatan dalam bentuk surat pernyataan dan meminta penghentian sementara aktivitas pengurugan sampai ada kejelasan serta kesepakatan dengan masyarakat terdampak.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah.

Publik patut menunggu apakah Pemerintah Kota Tangerang akan segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan penjelasan terbuka mengenai status kegiatan pengurugan tersebut.

Apakah seluruh aspek administrasi, tata ruang, lingkungan, drainase, keselamatan, serta ketertiban kegiatan telah dipastikan sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa pembangunan dapat berjalan tanpa memperhatikan keresahan masyarakat.

Persoalan lingkungan sering kali baru mendapatkan perhatian serius ketika dampaknya sudah terjadi. Padahal, prinsip kehati-hatian semestinya dikedepankan sejak awal.

Jika memang aktivitas pengurugan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan dan tidak menimbulkan dampak sebagaimana dikhawatirkan warga, pemerintah maupun pihak terkait tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar serta hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan atau pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Warga juga meminta adanya komunikasi terbuka antara pemilik lahan, pihak pelaksana kegiatan, pemerintah dan masyarakat.

Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Sorotan terhadap pengurugan tanah di Karang Sari kini bukan hanya menjadi persoalan warga setempat. Isu tersebut menyentuh kepentingan publik yang lebih luas, khususnya mengenai bagaimana pemerintah memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Pembangunan memang diperlukan. Investasi juga penting. Namun, keduanya tidak boleh menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung risiko tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai.

Jika warga sudah menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi banjir, perubahan kontur lahan dan aktivitas 24 jam, maka respons pemerintah semestinya tidak berhenti pada kalimat “akan ditindaklanjuti”.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemeriksaan nyata, penjelasan transparan dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah air masuk ke rumah warga.

Jangan sampai suara masyarakat baru dianggap penting setelah terjadi kerugian.

Dan jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru meninggalkan persoalan lingkungan yang harus diwariskan kepada masyarakat.

Metropolitanin8.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab secara proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik/pengelola lahan maupun instansi pemerintah terkait mengenai keberatan warga, status kegiatan pengurugan, serta tindak lanjut atas surat permintaan penghentian sementara tertanggal 31 Agustus 2026.

Penulis : Redaksi
Editor : Pamungkas
Sumber : Langsung Keterangan Warga Karang Sari 

About The Author