Ruko Hampir Rampung Tanpa PBG, Dipanggil 2 Kali Tetap Diabaikan — Sanksi Pembongkaran Mengancam

TANGERANG, Penalikenews.com –  Senin, 24 Agustus 2026 — Pembangunan tiga unit ruko di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, RT 003/RW 003, nyaris selesai dibangun. Namun fakta pahitnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali belum terbit. Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa dasar perizinan yang sah dan melanggar aturan bangunan gedung.

Awak media mengonfirmasi hal ini kepada Kabid Gakumda Hendra. Pihaknya hanya mengakui telah menyampaikan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan. Namun, ketika ditanya apakah pemilik hadir, merespons, atau melengkapi berkas perizinan — tidak ada jawaban pasti. Hal ini menguatkan dugaan panggilan resmi diabaikan begitu saja, sementara pembangunan terus berjalan tanpa hambatan.

Peraturan yang Dilanggar:

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 29 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan (PBG) sebelum pembangunan dimulai.
  • Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (1): Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki PBG.
  • Pasal 40 PP 16/2021: Pembangunan tanpa PBG dilarang dan wajib dihentikan.

Sanksi yang Berlaku:

  • Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran bangunan atas biaya pemilik (Pasal 42 UU 28/2002).
  • Sanksi Pidana: Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000,00 (Pasal 44 UU 28/2002).
  • Biaya Penindakan: Seluruh biaya penegakan hingga pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.

Dua kali panggilan resmi diabaikan, bangunan tetap dibangun hingga hampir selesai — penegakan hukum dipertanyakan. Apakah pihak berwenang akan tegas menghentikan pembangunan dan menerapkan sanksi pembongkaran, atau membiarkan pelanggaran dibiarkan berlarut-larut? Masyarakat menanti tindakan nyata, bukan sekadar panggilan yang diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan ruko tersebut masih berjalan tanpa PBG. Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. (Tim)

About The Author