Kajari Kota Tangerang Tahan FA Mantan VIce President BD PT Angkasa Pura Kargo

Tangerang, Penalikenews.com – Awal dimulainya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, yang di motori Kajari Pradhana Prabowo Setyarjo, SH.MH yang baru hitungan bulan menjabat, membuat gebrakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai 5,49 milliar sewa pesawat fiktif PT Angkasa Pura Kargo.

Setelah beberapa kali diadakan pendalaman Kejari Kota Tangerang menetapkan FA mantan Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo Tahun 2022 sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan, penyewaan pesawat fiktif berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejari Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026.

Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kajari Kota Tangerang, Hasbullah, Rabu (5/8/2026) mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman FA di Kota Bogor, Jawa Barat.

Adapun untuk menguatkan status perkara korupsi penyidik menyita satu unit, mobil Honda Mobilio milik tersangka dan Dokumen yang yang ada hubungannya sesuai MoU dan Perjanjian kerja dengan PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) yang akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian perkara, di persidangan.

Mantan VP Businiss Developmant PT Angkasa Pura Kargo, setelah menjalani pemeriksaan, FA langsung ditahan pakai rompi warna pick dan tangan di borgol di bawa ke Lapas Pemuda, Kelas II A Tangerang, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini berawal pada tahun 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo menbuat program pengadaan, “Lini Bisnis” baru berupa layanan charter pesawat udara yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2022.

Dalam pelaksanaannya pada Februari 2022 lalu, FA menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha dalam kegiatan pengoperasian pesawat udara berjenis Boeing 737-300.

Anehnya PT WSU bukan merupakan Badan Usaha atau Perusahaan yang memiliki Sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing, tapi hanya Perusahaan abal-abal dan tidak sesuai dengan kebutuhan.

PT. WSU yang sudah di tunjuk sebagai Mitra kerja sampai batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak bisa di penuhi sehingga kegiatan pengoperasian layanan pesawat Charter tidak terlaksana dan hanya perjanjian diatas kertas (fiktif).

Tersangka FA yang menjabat sebagai VP. Business Developmant PT Angkasa Pura Kargo sebenarnya sudah mengetahui hal itu namun tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana kegiatan,”

Sesuai perjanjian kerja dan penunjukan PT Angkasa Pura Kargo mendapat konsekuensi dan kewajiban untuk melakukan pembayaran senilai Rp 5,49 miliar kepada PT WSU yang sudah dibayar.

Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), yang berisinial WS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat Penyidikan (Sprindik) Nomor: TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.

Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara yang diduga fiktif menjadi dua orang, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pengembangan, penyidikan.

Kajari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo yang sebelumnya menjabat Asintel, Kajati Banten mengatakan setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara, Korp Adhaksa tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berintegritas. (Erwin t)

About The Author