Motor Dirusak dan Dilempar Botol Miras, 3 Pelaku Penganiayaan di Majalengka Ditangkap

Majalengka, Penalikenews.com – Polres Majalengka melalui Polsek Majalengka Kota bersama Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum.

Press release pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto dan Kapolsek Majajelengka Kota Iptu Piki Krismanto di hadapan awak media, Senin (5/10/2026).

Kapolres Majalengka menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 WIB. Korban dengan inisial D hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Saat melintas di Kelurahan Cijati , korban tiba-tiba dilempar botol minuman keras (miras) oleh sekelompok pemuda.

“Setelah dilempar, korban terjatuh dan motor korban kemudian dilakukan pengerusakan oleh tiga orang pelaku,” ungkap Kapolres.

Mendapat laporan dari korban, Polsek Majalengka Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk merusak motor korban, sepeda motor milik tersangka, sepeda motor korban yang dirusak, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum (dalam keterangan awal disebut Pasal 262) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Motif para pelaku ini, tadi sudah kita dengar bersama, hanya untuk mencari sensasi atau kesenangan sesaat,” tegasnya.

Pihak Polres Majalengka mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

“Kami imbau untuk mengurungkan niatnya. Kami dari Kepolisian Polres Majalengka dan jajaran akan bertindak tegas dan terukur demi terciptanya situasi Kabupaten Majalengka yang kondusif,” pungkas Kapolres.

Polres Majalengka juga membuka layanan pengaduan 110, WhatsApp dan Instagram resmi Polres bagi masyarakat yang melihat atau menjadi korban tindak pidana. (Lintong)

About The Author