Majalengka, Penalikenews.com – Jajaran Polres Majalengka kembali mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang diduga hasil curian. Seorang pria asal Sumedang diamankan Polsek Maja.
Dasar pengungkapan adalah Laporan Polisi Nomor: LP / B / 04 / X / 2026 / SPKT / Polsek Maja / Polres Majalengka / Polda Jabar, tanggal 04 Oktober 2026.
Pelaku yang diamankan berinisial W.S. alias Wawan Setiawan Bin Tono (43), warga Dusun Citaman RT 014 RW 007 Desa Bojong Loa, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman,didampingi Kasat reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto dan Kapolsek Maja menyampaikan, kasus penadahan ini terungkap pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekira jam 20.00 WIB. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor R2) yang terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekira jam 05.30 WIB di Jl. Maja Utara Desa Maja Utara, Kecamatan Maja.
Korban atau pelapor adalah Dedy Setiawan Permana Bin (Alm) Toto (49), buruh harian lepas asal Blok Haurduni RT 001 RW 005 Desa Maja Utara. Motor miliknya yang hilang adalah 1 unit Yamaha Jupiter Z1 CW Tahun 2015 warna hitam dengan Nopol E 4368 XS.
” Modus Beli di Facebook Seharga Rp 1,4 Juta, Modus operandinya terbilang klasik. Pada Selasa, 29 September 2026 sekira jam 10.00 WIB, tersangka W.S. berniat membeli motor murah. Ia memposting foto uang dengan caption Sunda _”Gaduh Sakieu Teu Kirang Teu Lewih Hoyong Janten Paranti Ngarit” di grup Facebook “Jual Beli Motor Sumedang”.jelas Kapolres.
Kapolres Aldy menambabkan, Tak lama, akun Facebook bernama Iyad Supriyadi mengirim pesan inbox menawarkan 1 unit Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam tanpa surat-surat seharga Rp 1,7 juta serta mencantumkan nomor WhatsApp 085861007771.
Karena hanya punya uang Rp 1,3 juta, tersangka menawar. Akhirnya disepakati harga Rp 1,4 juta dan motor diantar. Pada Rabu, 30 September 2026 jam 16.00 WIB, pemilik akun tersebut datang ke tempat kerja tersangka di Blok Karang Cegak Desa Bojongloa dan menyerahkan motor tersebut.
” Setelah menguasai motor diduga hasil curian itu, tersangka berniat menjual kembali dengan cara diposting lagi di media sosial dengan harga lebih mahal, yakni Rp 2,1 juta. Aksi tersebut justru terpantau polisi hingga akhirnya ia ditangkap sebagai pelaku penadahan.” ungkap Kapolres.
Sementara barang bukti yang diamankan 1 unit motor Yamaha Jupiter Z1 CW Tahun 2015 warna hitam Nopol E 4368 XS (Noka MH3UE1120FJ018866, Nosin E3R5E0020081),1 buah BPKB dan 1 lembar STNK Yamaha Jupiter Z1 CW dan1 unit Handphone merk A10S warna hitam.
” Saat ini pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka. Pelaku dijerat Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori V.” tegas Kapolres Aldy. (Lintong)











