Sisir Majalengka Kota dan Jatiwangi, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan 262 Botol Miras

Majalengka, Penalikenews.com – Mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menindaklanjuti keluhan warga, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (4/10/2026) malam.

Dalam operasi cipta kondisi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras pabrikan hingga minuman keras tradisional jenis ciu dan arak dari sejumlah titik di wilayah hukum Polres Majalengka.

Hasil pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., dan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman, S.H., dalam doorstop di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (5/10/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman didampingi Kasat Narkoba AKP Ecep Karniman membeberkan, operasi miras digelar mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari dengan menyisir dua lokasi rawan peredaran miras di wilayah Majalengka Kota dan Jatiwangi.

Lokasi target penyisiran berada di Jalan KH Abdul Halim, Desa Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, serta Jalan Jatiwangi–Majalengka, Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi.

“Kami jajaran Polres Majalengka tidak akan memberi ruang sedikitpun kepada pelaku penjual miras,  obat terlarang tanpan ijin dan pelaku tindak pidana Narkoba di Wilayah hukum Polres Majalengka,” ujar Kapolres Muhammad Aldy Sulaiman

Sementara Kasat Naekoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman mengatakan operasi miras digelar mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari dengan menyisir dua lokasi rawan peredaran miras di wilayah Majalengka Kota dan Jatiwangi

“Operasi ini kami laksanakan berdasarkan arahan Bapak Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman dalam rangka KRYD cipta kondisi Kamtibmas menjelang akhir pekan, sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran miras di pemukiman,” ujar AKP Ecep Karniman.

Dari hasil penyisiran di dua lokasi tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 262 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.

Rinciannya adalah minuman beralkohol pabrikan sebanyak 160 botol, arak 41 botol, dan ciu 61 botol.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang pemilik sekaligus penjual miras berinisial R (warga Desa Jatiwangi), R.N. (warga Desa Jatiwangi), dan A.K.S.*(warga Perum Asabri, Desa Simpeureum, Kecamatan Cigasong).

“Ketiga pelaku kedapatan menjual dan menyimpan ratusan botol miras tanpa izin secara sembunyi-sembunyi. Seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polres Majalengka untuk proses penindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Para penjual miras tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka, mengingat miras kerap menjadi pemicu utama aksi kejahatan jalanan, pengeroyokan, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Sesuai petunjuk Kapolres, kami akan terus meningkatkan intensitas razia miras secara berkala. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas peredaran miras maupun pekat di lingkungannya,” pungkasnya.(Lintong)

About The Author