Majalengka, Penalikenews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, lima dari tujuh terduga pelaku berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., dalam kegiatan press release di Mako Polres Majalengka.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Majalengka, Unit Reaksi Cepat, telah berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dari 7 orang terduga pelaku. Kelima orang tersebut sudah kami tahan. Terkait 2 orang lagi saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar AKBP Aldy.
Barang Bukti: Golok, HP Korban dan Motor Pelaku
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk membacok korbannya, satu unit handphone milik korban, 4 unit handphone milik para terduga pelaku yang di dalamnya terdapat percakapan perencanaan aksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku yakni Honda Beat warna merah dan Honda Beat warna hitam.
Kronologi: Cek HP Korban, Diduga Beda Komunitas Lalu Dibacok
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya sedang nongkrong di depan kos-kosannya.
Tiba-tiba, tujuh orang pelaku dengan menggunakan tiga unit sepeda motor mendatangi korban dan langsung melakukan pengecekan handphone korban. Setelah dicek, pelaku mencurigai korban adalah komunitas lawan dari komunitas mereka, hingga akhirnya melakukan pembacokan.
“Dua orang korban dibacok di bagian kepala. Alhamdulillah untuk saat ini korban sudah menjalani perawatan di rumah sakit dan kondisinya mulai stabil,” jelas Kapolres.
Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan Polres Majalengka tidak akan memberi toleransi terhadap aksi-aksi yang menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan.
“Polres Majalengka berkomitmen untuk menjadikan Majalengka tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan,” tegas AKBP Aldy.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat jika mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp pribadi Kapolres serta melalui media sosial resmi Polres Majalengka di Instagram dan TikTok.(Lintong)











