KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA.

BENGKULU, Penalikenews.com – 09 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Bengkulu memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang tahun ini mengusung Tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Adapun Rangkaian Kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia adalah Melakukan Kuliah Umum Anti Korupsi dengan Tema “Governance Bersih dan Berintegeritas” dan Ibu Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH., MH sebagai Narasumber di Universitas Hazairin Bengkulu, Melaksanakan Kampanye Anti Korupsi dengan membagikan pamphlet, stiker, Kaos, dan Souvenir terkait anti korupsi kepada Masyarakat, dan Melakukan Dialog Interaktif di Salah satu Stasiun Televisi.


Pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, hari ini Kejaksaan Negeri Bengkulu juga menyampaikan capaian kinerja penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan rincian 8 Perkara yang berstatus Penyidikan dan 42 Perkara yang berstatus Penututan yaitu, Perkara Pertambangan dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 500.000.000.000 (Lima Ratus Milyar Rupiah) , Mega Mall dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 194.625.138.572 (Seratus Sembilan Puluh Empat Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 5.192.001.233 (Lima Miliar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Satu Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), PT. POS dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 3.025.000.000 (Tiga Milyar Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), PDAM Bengkulu dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 5.339.945.959 (Lima Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), Labkesda Kota Bengkulu dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.139.570.571,03 (Satu Miliar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Koma Nol Tiga), Korporasi PT. Rizki Pabitei Putra dengan Kerugian Negara sebesar 4.938.000.000 (Empat Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah), dan Pasar Panorama dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 12.075.040.000 (Dua Belas Milyar Tujuh Puluh Lima Rupiah Empat Puluh Rupiah). Total Kerugian Negara dalam tersebut hampir mencapai 1 Triliun. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara terdiri dari denda dan uang pengganti dengan total Rp. 1.600.404.943,73 (Satu Milyar Enam Ratus Juta Empat Ratus Puluh Empat Sembilan Ratus Empat Puluh Tigas Rupiah).


Bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu akan menyampaikan perkembangan beberapa Perkara Tindak Pidana Korupsi:
Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menetapkan 5 orang Tersangka dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.139.570.571,03 dan pada hari ini akan dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.


Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan dan penggunaan Kredit Yasa Griya (KYG) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu oleh Korporasi PT. Rizki Pabittei Putra pada tahun 2015 s/d tahun 2020 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.938.000.000 (Empat Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dan pada hari ini akan dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.


Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama,

Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menetapkan 2 orang Tersangka dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12.075.040.000 (Dua Belas Milyar Tujuh Puluh Lima Rupiah Empat Puluh Rupiah) dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.


Kami Berharap dukungan dari semua pihak agar Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bengkulu berjalan secara professional sehingga Pihak-Pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(ES)

About The Author