Bupati Sintang Tegaskan Penerbitan HGU Harus Lebih Tertib, Jangan Sampai Timbulkan Konflik di Masa Depan

Sintang, Penalikenews.com – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa proses pengajuan hingga penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sintang harus dilakukan secara lebih tertib, cermat, dan sesuai aturan agar tidak memunculkan persoalan berkepanjangan di kemudian hari.
Penegasan tersebut disampaikan Gregorius saat menghadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B yang membahas permohonan HGU dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi pengelola kebun sawit di Aula Hotel Bagoes Sintang, Kamis, 30 Juli 2026.
Sidang tersebut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, pimpinan perusahaan dan koperasi, para camat, kepala desa, Forkopimcam, serta pimpinan perangkat daerah terkait.


Di hadapan seluruh peserta sidang, Gregorius meminta agar setiap permohonan HGU tidak diproses secara tergesa-gesa. Menurutnya, seluruh dokumen dan kondisi di lapangan harus dikaji secara berjenjang sehingga HGU yang diterbitkan benar-benar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan sengketa.
“Setiap permohonan pengajuan HGU wajib dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pengkajian secara bertingkat. Supaya HGU yang diterbitkan tidak prematur dan tidak ada masalah di kemudian hari,” tegas Gregorius H Bala


Bupati Sintang bahkan mengungkapkan pengalaman yang terjadi di kampung halamannya sebagai pelajaran berharga. Ia menyebut dampak dari penerbitan HGU pada masa lalu masih dirasakan masyarakat hingga sekarang.
“Saya merasakan sendiri, di desa saya, sampai lokasi kuburan pun sudah tidak ada lagi karena semuanya masuk HGU akibat kebijakan belasan bahkan puluhan tahun yang lalu. Seandainya HGU diproses dengan benar dan bertahap sejak awal, saya yakin persoalan seperti ini tidak akan terjadi,” ungkapnya.


Bupati Sintang menegaskan bahwa sikap tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Sintang bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari masyarakat,u pemerintah, hingga para pelaku usaha.
“Saya ingin melindungi semua pihak. Kalau prosesnya benar, BPN akan nyaman bekerja, masyarakat merasa terlindungi, dan pengusaha juga bisa berusaha dengan tenang. Saya tidak mau lagi ada persoalan saling menyerobot atau sengketa di kemudian hari,” katanya.


Kepada para kepala desa, Bupati Sintang juga memberikan perhatian khusus agar lebih teliti dalam memberikan rekomendasi terhadap setiap usulan HGU. Ia mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara tertulis, transparan, dan tidak melampaui kewenangan yang dimiliki.


“Untuk kepala desa, lihat benar-benar setiap pengajuan HGU. Semua harus tersurat dan sesuai aturan. Jangan sampai melangkahi kewenangan. Pengusaha bekerja dengan modal yang sebagian besar berasal dari pinjaman. Kalau kemudian muncul masalah karena proses administrasi yang tidak benar, tentu yang dirugikan semua pihak. Itulah sebabnya saya harus hadir langsung di sini,” tegas Gregorius H Bala


Melalui Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap seluruh proses penerbitan HGU ke depan semakin akuntabel, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha, sehingga investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat dan tidak memicu konflik di masa mendatang.(Tim)

About The Author