Majalengka, Penalikenews.com – Polres Majalengka berhasil mengamankan satu orang tersangka dari empat terduga pelaku kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan TKP di Kecamatan Majalengka Kota.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman S. Kom, MM, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, SH. MH, dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, H., S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka (Senim 2/11/2026)
Kasat Reskrim Polres Majalengka beserta jajarannya berhasil mengamankan satu tersangka dari empat terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Motif pengeroyokan bermula saat korban melintas di suatu daerah dengan menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong sehingga mengganggu kenyamanan para tersangka. Salah satu terduga pelaku kemudian melemparkan puntung rokok ke arah korban. Korban merasa dilempar sehingga putar balik dan menuju ke arah barat ke arah terduga pelaku, di situlah terjadi cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan.
Kapolres menegaskan Polres Majalengka akan bertindak tegas dan adil. Untuk kasus pengeroyokan, pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum. Sementara bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dilakukan penindakan berupa penyitaan kendaraan bermotor dan penilangan.
“Para pelaku pengeroyokan kami terapkan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.(Lintong)











