Tiga Pelaku Pengeroyokan di Sumber Jaya Ditetapkan Tersangka, Dikenakan Pasal 262 KUHP Ancaman 9 Tahun

Majalengka, Penalikenews.com – Polres Majalengka dan jajarannya dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam berhasil mengamankan para tersangka kasus pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Kecamatan Sumber Jaya.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman S. Kom, MM, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, SH. MH, dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, H.,S.H.,menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026)

Kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang nongkrong. Tak lama berselang datang sekitar 11 orang dengan sepeda motor. Dari rombongan tersebut, ada yang menabrakkan motor ke arah korban, ada yang mengayunkan celurit, dan sisanya melakukan pemukulan terhadap korban.

Dari 11 terduga pelaku, 5 orang sudah diamankan dan 3 orang telah dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik meliputi satu buah handphone milik korban, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, motif pengeroyokan adalah karena dendam. Para pelaku dan korban berasal dari komunitas atau kelompok yang berbeda. Korban sempat mengajak atau menantang sehingga para pelaku mendatangi korban.

Para tersangka dikenakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kapolres menyampaikan terima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Ia mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar tidak sungkan melapor ke call center 110, pesan WhatsApp pribadi, atau melalui media sosial Polres Majalengka di TikTok dan Instagram.

Kapolres menegaskan akan menindak tegas setiap orang yang memiliki niat jahat melakukan aksi melawan hukum, khususnya kejahatan jalanan yang menimbulkan keresahan. Polres Majalengka berkomitmen menjadikan Majalengka sebagai tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan.(Lintong)

About The Author