PANGKALPINANG, Penalikenews.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, memastikan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, berkomitmen memutuskan nasib tuntutan warga Desa Bedengung dalam waktu 14 hari kalender.
Langkah ini diambil setelah ratusan warga bersama elemen mahasiswa menggeruduk Kantor DPRD Babel untuk menuntut pemberhentian permanen Kepala Desa Bedengung, Amrullah, atas dugaan rentetan kasus yang dilakukan Kades tersebut, pada Rabu siang (7/10/2026).
Usai memimpin audiensi bersama perwakilan massa di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Didit menegaskan bahwa DPRD Provinsi sebenarnya tidak memiliki wewenang eksekutif untuk mencopot kepala desa. Namun, pihaknya tetap menyerap aspirasi tersebut demi menjaga kondusivitas dan menghindari ketersinggungan di tengah masyarakat.
“Tadi mereka menyampaikan tuntutan-tuntutan terhdap pemerintah desa agar diadakan pemberhentian kepala desa dengan bukti-bukti yang ada. Tapi ini kan sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi, ini wewenangnya Bupati Bangka Selatan, dan DPRD Bangka Selatan,” ujar Didit kepada wartawan di Gedung DPRD Babel.
Meskipun terbentur batasan struktural, Didit langsung bergerak cepat menghubungi Bupati Bangka Selatan begitu massa tiba di halaman kantor. Dari koordinasi jarak jauh tersebut, bupati memberikan lampu hijau kepada DPRD Babel untuk memfasilitasi dialog, sekaligus menyepakati tenggat waktu penyelesaian masalah.
“Tapi karena ini adalah masyarakat kita juga, ya saya sudah izin dengan Bupati. Bupati menyampaikan aspirasi, tolong kami terima ya, karena takut nanti ada ketersinggungan. Dan Alhamdulillah beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sebanyak 2 minggu, atau 14 hari masa kalender, bukan masa kerja,” lanjut Didit.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini berharap dalam kurun waktu dua pekan ke depan, pemerintah daerah setempat dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga Desa Bedengung. Ia menilai bukti-bukti pelanggaran yang disodorkan masyarakat sudah sangat lengkap dan telah dipaparkan langsung di hadapan instansi terkait.
“Nah mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati bisa memutuskan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Tetapi jelas harus sesuai dengan aturan. Dan jadi bukti-bukti sudah ditampilkan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum, dan inspektorat langsung. Dan Alhamdulillah Bupati sudah mengizinkan mereka untuk menandatangani komitmen akan memberi keputusan selama 14 hari masa kalender, bukan masa kerja itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didit kembali melayangkan permohonan izin kepada jajaran kerabat kerja di tingkat kabupaten. Ia menggarisbawahi bahwa keterlibatan DPRD Babel murni sebagai jembatan darurat bagi saluran aspirasi masyarakat yang tersumbat, bukan bentuk intervensi wilayah kerja.
“Soal tuntutannya, buktinya sudah ada semua. Jadi saya mau izin kepada Bupati Bangka Selatan, DPRD Bangka Selatan, bukan bermaksud mengambil wewenang mereka, tapi karena masyarakat datang ke sini (DPRD Babel), tidak mungkin kami tidak terima,” pungkas Didit.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Desa Bedengung berkolaborasi dengan Dema IAIN SAS Babel dan Mahasiswa UBB menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Mereka membawa rapor merah kepemimpinan Kades Amrullah dari rentang tahun 2023 hingga 2026.
Di antaranya mencakup dugaan pelecehan seksual via pesan singkat kepada mahasiswi, penyalahgunaan APBDes, penjualan lahan desa seluas 6,5 hektare senilai Rp325 juta, penggelapan dana masjid, hingga pemecatan massal ketua RT tanpa musyawarah.(Agus Priadi)











