BENGKULU, Penalikenews.com – Polda Bengkulu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., didampingi para Pejabat Utama Polda Bengkulu di Selasar Gedung Utama Tribrata Polda Bengkulu, Selasa (2/6/2026).
Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling meresahkan masyarakat karena menyasar harta benda warga dan berpotensi mengganggu rasa aman di lingkungan maupun ruang publik.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Bengkulu dan Polres jajaran selama Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 249 laporan, disusul pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 45 laporan, dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 30 laporan.
Kapolda menjelaskan, hasil analisis menunjukkan Curat lebih banyak terjadi di kawasan permukiman, terutama pada pagi hingga siang hari. Sementara itu, Curas dan Curanmor lebih sering terjadi di jalan umum pada malam hari, khususnya di lokasi yang sepi dan minim pengawasan.

“Dalam pengungkapan kasus 3C, tersangka yang berhasil diamankan oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran sebanyak 68 orang. Selain itu, kami juga mengamankan berbagai barang bukti hasil tindak pidana,” ujar Brigjen Pol. Yudhi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, 10 unit telepon genggam, uang tunai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta sejumlah barang lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Salah satu pengungkapan menonjol adalah kasus curanmor yang terjadi pada 25 Mei 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku berinisial BS, seorang residivis yang telah sembilan kali menjalani hukuman penjara. Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima polisi.
Dari hasil pemeriksaan, BS diketahui terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun geng motor yang meresahkan masyarakat.


“Kami akan terus meningkatkan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bengkulu. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan angka kriminalitas dapat terus ditekan dan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.















