TANGERANG,Penalikenews.com –
Peredaran obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Ang Toha No.84 Bojong Nangka dan di jln Diklat Pemda no 184 Bojong Nangka,Kecamatan Kelapa Dua ,Kabupaten Tangerang.Banten
Ironisnya, praktik ini dilakukan secara terang-terangan. Seperti Berkedok Toko Kelontong.
Saat media melakukan penelusuran ke lokasi pada siang dan sore hari, tampak aktivitas jual beli yang mencurigakan. Terlihat para pembeli, baik anak” remaja hingga orang dewasa, keluar masuk toko tanpa segan.
Ketika awak media menanyakan terkait perijinan Penjualan Obat kepada penjaga toko, kita hanya karyawan , terkait perijinannya kita tidak tahu, yang tahu adalah bos kita,” ujar penjaga toko.
Temuan di lapangan menguatkan dugaan bahwa toko tersebut menjual Secara Bebas berbagai macam Obat Keras golongan G, seperti, Mercy, RK , Hexymer dan Tramadol dll tanpa ada ” IJIN ” .
Obat ini sejatinya termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan medis. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan efek psikotropika ringan hingga berat.

“Ini sangat miris, praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda. Kenapa Para Muspika belum juga bergerak???
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196 menyebutkan, pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dapat dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal 197 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi Pengedar meliputi Pasal 111 , 113 dan Pasal 114.
Toko yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagai apotek atau toko obat ini telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, karena beroperasi seperti toko kelontong namun menjual dan mengedarkan obat keras dengan bebasnya.
Penelusuran ini menjadi bentuk kepedulian terhadap Kondisi Sosial dan Kesehatan Masyarakat. Media dan masyarakat berharap kepada Para MUSPIKA Kecamatan Kelapa Dua segera menindaklanjuti temuan ini untuk mencegah banyaknya para anak” muda mejadi Rusak. (Red)















