Pemkab Sintang Ikuti Rapat Harmonisasi Perbup Bankum Bagi ASN di Kanwilkum Kalbar

Sintang, Penalikenews.com – Pemerintah Kabupaten Sintang mengikuti Rapat Rapat Pengorganisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Edward Oemar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada Kamis, 3 September 2026.

Rapat dipimpin oleh Lanang Dwi Kurniawan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar dan diikuti oleh Hengky Ariyanto Kabag Hukum dan HAM Sintang, Perwakilan BPSDM Provinsi Kalbar dan perwakilan OPD Pemkab Sintang.

Hengky Ariyanto Kabag Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalbar merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh semua pemerintah daerah ketika akan menerbitkan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.

Hari ini, Kanwilkum Kalbar melakukan pembahasan dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan Peraturan Bupati Sintang tentang Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang” terang Hengky Ariyanto.

Hengky Ariyanto Kabag Hukum dan HAM Sintang menjelaskan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah memiliki urgensi yang kuat sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab kedinasan.

hal ini didasarkan pada amanat konstitusional mengenai hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan bantuan hukum sebagai salah satu bentuk penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai ASN. ASN dalam melaksanakan tugas menghadapi risiko hukum yang cukup tinggi” terang Hengky Ariyanto

Berdasarkan data yang ada, jumlah ASN yang dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum
tercatat 15 orang pada tahun 2022, 12 orang pada tahun 2024, dan meningkat menjadi 19 orang pada tahun 2025. Selain itu, terdapat ASN yang dijatuhi hukuman berat akibat
kasus hukum, dengan jumlah tertinggi mencapai 3 orang per tahun pada 2023 dan 2024”beber Hengky Ariyanto
“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan dan mitigasi
risiko hukum bagi ASN. Di sisi lain, terdapat kekosongan pengaturan di tingkat daerah
yang secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi
daerah yang menjadi pedoman yang jelas, terarah, terukur, dan akuntabel dalam pemberian bantuan hukum” terang Hengky Ariyanto

Dengan demikian, pembentukan Peraturan Bupati ini menjadi penting dan mendesak untuk memastikan bantuan diberikan secara selektif dan akuntabel serta hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sekaligus memberikan keseimbangan antara perlindungan hak ASN dan tuntutan untuk tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan. Pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme, integritas, kepastian hukum, dan akuntabilitas ASN serta mendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik” terang Hengky Ariyanto.(Tim)

About The Author