Pemprov Bengkulu Rakor Bersama Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, Harga TBS Sawit Masih Jadi Sorotan

Bengkulu, Penalikenews.com
Menindaklanjuti laporan petani kelapa sawit terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pabrik yang dinilai belum sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (30/7) di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian, didampingi Brigjen Pol. Hermawan selaku Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Dalam pemaparannya, Wakil Gubernur Mian menyampaikan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Bengkulu. Menurutnya, sekitar 62,7 persen masyarakat Bengkulu menggantungkan hidup pada sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit.

“Dapat kami laporkan, hampir 62,7 persen masyarakat Bengkulu hidup dari sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit,” ujar Mian.

Mian mengungkapkan, penurunan harga TBS di tingkat pabrik telah menjadi keluhan petani sejak akhir Mei lalu, menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional mengenai rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO).

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya dipahami sebagai upaya pemerintah untuk menata tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan dan seluruh aktivitas ekspor dapat tercatat dengan baik, bukan menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menekan harga TBS di tingkat petani.

“Kegaduhan di tingkat petani sangat luar biasa. Kebijakan Bapak Presiden yang disampaikan pada 20 Mei lalu saat Hari Kebangkitan Nasional justru ditafsirkan secara keliru oleh sebagian pelaku usaha. Padahal, yang diinginkan Presiden adalah membangun satu kanal ekspor CPO agar tidak ada lagi ekspor yang tidak tercatat, sehingga tata kelolanya lebih baik dan pada akhirnya mampu meningkatkan nilai jual CPO,” jelasnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. Hermawan menilai persoalan tata kelola pembelian TBS di Provinsi Bengkulu memang perlu mendapat perhatian serius. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 22 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang secara rutin melaporkan harga pembelian TBS kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

“Terkait tata kelola TBS di Provinsi Bengkulu memang perlu menjadi perhatian. Laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian baru berasal dari 22 PKS, padahal faktanya terdapat 42 PKS yang beroperasi. Artinya, masih ada 20 PKS yang belum menyampaikan laporan,” ungkapnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Pangan Nasional berharap kepatuhan seluruh PKS dalam melaporkan harga pembelian TBS dapat meningkat, sehingga mekanisme penetapan harga berjalan lebih transparan, memberikan kepastian bagi petani, serta mendukung terciptanya tata niaga kelapa sawit yang adil dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri jajaran Satuan Reserse Kriminal di lingkungan Polda Bengkulu secara daring, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kepala dinas yang membidangi perkebunan dari kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, serta pimpinan sejumlah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).***(ES)

About The Author