Polsek Selebar Ungkap Dua Kasus Pidana, Pencurian ATM dan Kekerasan Seksual

BENGKULU, Penalikenews.com – Polsek Selebar Kota Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua perkara tindak pidana, yakni kasus pencurian kartu ATM dan dugaan kekerasan seksual fisik atau pencabulan.

Konferensi pers yang digelar di Mapolsek Selebar dipimpin langsung oleh Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu.

AKP Bayu Heri Purwono mengatakan, dalam perkara pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial SP yang diduga melakukan pencurian kartu ATM milik temannya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang kerap meminta bantuannya untuk mengambil uang.

Saat korban lengah, pelaku diduga menukar kartu ATM BCA milik korban dengan kartu ATM miliknya yang memiliki bentuk serupa. Pelaku kemudian menguras uang di rekening korban hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp39.050.000.

“Uang tersebut kemudian ditransfer oleh pelaku ke akun judi daring miliknya,” ungkap, AKP. Bayu Kapolsek Selebar

Tersangka SP ditangkap petugas pada Jumat dini hari, 28 Agustus 2026, di kawasan Jalan Irian, Kecamatan Sungai Serut. Polisi turut mengamankan satu kartu ATM dan sisa uang hasil tindak pidana sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, dalam perkara kedua, Polsek Selebar mengamankan seorang pria berinisial AS atas dugaan melakukan kekerasan seksual fisik terhadap seorang perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di jalur dari Simpang Tiga Pagar Dewa hingga kawasan Terminal Pekan Sabtu, Jalan Aru Gajah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula ketika pelaku selesai berolahraga mini soccer di kawasan Pekan Sabtu dan hendak pulang ke rumahnya. Saat beristirahat di sekitar SPBU, pelaku melihat korban melintas menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian diduga mengejar dan memepet kendaraan korban hingga di kawasan dekat terminal. Saat berada di dekat korban, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual fisik dengan memegang dan meremas bagian tubuh korban.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar pelaku. Warga yang mengetahui kejadian tersebut turut melakukan pengejaran hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor di Jalan Aru Gajah.

Pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada personel Polsek Selebar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos warna merah dan satu unit sepeda motor Jupiter Z dengan nomor polisi BD 6440 ED.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi sehat dan normal. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Selebar. AKP. Bayu menegaskan, kedua perkara tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Polsek Selebar akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.***(ES)

About The Author